Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun
PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, Disebut Ada Indikasi Transaksi Mencurigakan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami adanya temuan 289 rekening diduga milik pemimpin ponpes Al Zaytun
Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Panji Gumilang atas laporan dugaan penistaan agama pada Senin (3/7/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang tersebut sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.
Penanganan kasus naik ke tahap penyidikan meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.
“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama, sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Namun, Djuhandani mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pasal atau pidana lain dalam kasus Ponpes Al Zaytun.
“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” ujar Djuhandani.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Ngabalin Bela Panji Gumilang, Tak Terima Al Zaytun Dianggap Menyimpang
Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin tak terima soal isu adanya penyimpangan di ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
Hal tersebut diketahui dari unggahan di Instagram @fakta.berita yang diunggah, pada Selasa (4/7/2023).
Dalam unggah tersebut terlihat Ngabalin meminta agar pihak-pihak yang ingn mengambil pesantren Al Zaytun tak memakai cara kotor hingga memfitnah pondok pesantren tersebut.
“Kalau kalian mau ambil Al Zaytun, ambil saja, tapi pakai cara-cara yang bermoral gausah banyak nuduh orang melakukan berbagai macam ketimpangan," ujar Ngabalin dikutip dari Instagram @fakta.berita, Kamis (6/7/2023).
| Pemerintah Ambil Alih Ponpes Al Zaytun Pasca Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|
| Bareskrim Polri Gledah Ponpes Alzytun Selama 6,5 Jam, Sejumlah Barang Turut Diamankan |
|
|---|
| Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Semakin Meluas, Berpeluang Ada Tersangka Lain |
|
|---|
| Ponpes Al Zaytun Digeledah, Bareskrim Polri Cari Alat Bukti Terkait Penistaan Agama Panji Gumilang |
|
|---|
| Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PPATK-Blokir-256-Rekening-Panji-Gumilang-Disebut-Ada-Indikasi-Transaksi-Mencurigakan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.