Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun
PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, Disebut Ada Indikasi Transaksi Mencurigakan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami adanya temuan 289 rekening diduga milik pemimpin ponpes Al Zaytun
Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
TRIBUNBENGKULU.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami adanya temuan 289 rekening diduga milik pemimpin ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 256 rekening Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda telah diblokir.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ivan mengatakan pemblokiran dilakukan dalam rangka proses analisis yang dilakukan PPATK.
"Iya (Diblokir)," ujarnya dikutip TribunBengkulu, Kamis (6/7/2023).
Kendati demikian, Ivan belum mau membeberkan hasil analisis PPATK saat ini karena masih berproses dan terus berkembang.
Namun Ivan mengatakan jika nilai transaksi dalam rekening Panji Gumilang itu memiliki jumlah yang besar.
"Masif dan besar sekali," ungkap Ivan.
Sebagai informasi, temuan adanya 256 rekening milik Panji Gumilang itu walnya diungkap oleh menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mendalami kemungkinan transaksi mencurigakan dari rekening Panji Gumilang.
“Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya,” kata Mahfud.
Meneurutnya, PPATK sudah mengambil alih pendalaman terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
“Kalau ada mencurigakan makanya diambil oleh PPATK. Sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan,” ucap Mahfud.
Disidik Polri
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Panji Gumilang atas laporan dugaan penistaan agama pada Senin (3/7/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang tersebut sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.
Penanganan kasus naik ke tahap penyidikan meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.
“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama, sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Namun, Djuhandani mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pasal atau pidana lain dalam kasus Ponpes Al Zaytun.
“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” ujar Djuhandani.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Ngabalin Bela Panji Gumilang, Tak Terima Al Zaytun Dianggap Menyimpang
Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin tak terima soal isu adanya penyimpangan di ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
Hal tersebut diketahui dari unggahan di Instagram @fakta.berita yang diunggah, pada Selasa (4/7/2023).
Dalam unggah tersebut terlihat Ngabalin meminta agar pihak-pihak yang ingn mengambil pesantren Al Zaytun tak memakai cara kotor hingga memfitnah pondok pesantren tersebut.
“Kalau kalian mau ambil Al Zaytun, ambil saja, tapi pakai cara-cara yang bermoral gausah banyak nuduh orang melakukan berbagai macam ketimpangan," ujar Ngabalin dikutip dari Instagram @fakta.berita, Kamis (6/7/2023).
Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan itu mengungkapakan jika hal tersebut sudah lazim digunakan orang-orang yang mau merampok.
"Cara-cara ini lazim kita ketahui kalau ada orang mau ambil mau merampok, cara-cara kalian ini terlalu kotor sekali,” tambah Ngabalin.
Bahkan Ngabalin merasa aneh dengan isu soal yang menyebutkan jika ponpes Al Zaytun memperbolehkan sesorang untuk berzinah hingga melakukan kaderisasi membangun negara di negara yang lain.
“Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang berzina boleh nanti bayar, sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang melakukan kaderisasi membangun negara di negara yang lain dalam pondok pesantren,” ujarnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Ali Mochtar Ngabalin juga menyinggung soal pendidikan Panji Gumilang.
Menurutnya, sangat mustahil jika Panji Gumilang melakukan hal-hal seperti yang telah disebutkan tersebut.
Dikatakan Ngambalin, Panji Gumilang merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang pernah mengenyam pendidikan di Pesantren Gontor.
Selain itu, ia menyebut jika pimpinan ponpes Al Zaytun itu juga merupakan anak dari kader Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) hingga memiliki karakter yang luar biasa.
Ngabalin mengungkap saat ini banyak orangtua yang percaya menitipkan anaknya belajar atau menjadi santri di Al Zaytun.
"Lembaga pendidikan dakwah, lembaga pendidikan seperti Al Zaytun itu, umat, orangtua memberikan kepercayaan anaknya sekolah, di didik," tambah dia.
Bahkan, Ngabalin mengatakan jika keponakannya juga bersekolah di pesantren Al Zaytun.
"Keponakan saya, anak kakak saya tertua, anak-anaknya sekolahnya di Al-Zaytun. Jadi, saya mau bilang bahwa jangan nuduh orang macam-macam, jangan kalian mendiskreditkan itu Pak Kiai Gumilang," ucap Ngabalin.
Maka, kembali dia tekankan, mustahil hal itu terjadi apabila pesantren tersebut menyimpang.
“Saya ini bekas santri dan pernah memimpin pesantren, jadi saya mengerti bagaimana susahnya caranya orang mengelola pondok pesantren itu, gausah nuduh-nuduh pemerintah, presiden, pak Moeldoko segala macam, kalau kau mau ambi Al Zaytun ambil aja gausah banyak nuduh-nuduh orang,” pungkas Ngabalin
| Pemerintah Ambil Alih Ponpes Al Zaytun Pasca Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|
| Bareskrim Polri Gledah Ponpes Alzytun Selama 6,5 Jam, Sejumlah Barang Turut Diamankan |
|
|---|
| Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Semakin Meluas, Berpeluang Ada Tersangka Lain |
|
|---|
| Ponpes Al Zaytun Digeledah, Bareskrim Polri Cari Alat Bukti Terkait Penistaan Agama Panji Gumilang |
|
|---|
| Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PPATK-Blokir-256-Rekening-Panji-Gumilang-Disebut-Ada-Indikasi-Transaksi-Mencurigakan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.