Kadin Soroti Harga TBS Sawit di Bengkulu, Pertanyakan Sanksi Bagi Perusahaan Tak Patuhi Harga

Kadin Provinsi Bengkulu berharap agar Pemprov Bengkulu melalui gubernur segera melakukan fungsi dan peran pengawasan terhadap harga TBS sawit.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Jumpa pers Kadin Provinsi Bengkulu, Selasa (11/7/2023). Kadin berharap agar Pemprov Bengkulu segera melakukan fungsi dan peran pengawasan terhadap ketetapan harga TBS sawit yang kerap tak dipatuhi perusahaan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Meski sudah ditetapkan 2 bulan sekali, harga penetapan Tandan Buah Segar (TBS) sawit, yang dilakukan Satgas Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Bengkulu, nyatanya masih ada yang tidak dipatuhi oleh Perusahaan Kelapa Sawit (PKS).

Padahal jelas bahwa penetapan harga TBS sawit tersebut, telah dilaksanakan dalam mekanisme Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Selain itu juga melalui Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Bengkulu.

Yaitu melalui rapat anggota tim satuan tugas penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun Provinsi Bengkulu.

Dari penetapan terakhir TBS sawit yang dilakukan oleh Satgas Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Bengkulu, yang termasuk didalamnya diikuti oleh Kamar Dagang Industri (Kadin) Provinsi Bengkulu, harga TBS sawit ditetapkan berada di angka di atas Rp 2.000 per kilogram.

Harga tersebut adalah harga yang ditetapkan untuk tingkat pembelian TBS kelapa sawit di tingkat PKS.

Namun kenyataannya saat ini harga yang diterapkan oleh beberapa PKS yang ada di Bengkulu, belum mematuhi ketetapan tersebut.

Rata-rata saat ini harga TBS sawit di tingkat PKS hanya berkisar Rp 1.690 sampai Rp 1.750 per kilogram.

"Permentan dan Pergub itu harus ditaati, ada alur yang harus kita ikuti. Artinya kita harapkan ada kesepakatan yang harus dilaksanakan," ungkap Ketua Kadin Provinsi Bengkulu Ahmad Irfansyah melalui Wakil Ketua Bidang Pertanian dan Perkebunan Arnof Wardin, Selasa (11/7/2023).

Terkait dengan fenomena tersebut, Kadin Provinsi Bengkulu berharap agar Pemprov Bengkulu, melalui gubernur segera melakukan fungsi dan peran pengawasan.

Termasuk juga melakukan penindakan terhadap PKS yang tidak mematuhi hasil penetapan harga TBS kelapa sawit, yang telah di tetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hendaknya ada pengawasan terhadap harga yang berlaku ini, apakah itu bisa sebesar ini atau tidak. Setelah kita awasi tampaknya perlu ada penindakan terkait apa yang terjadi ini, supaya kepatuhan terhadap apa yang disepakati bisa dijalankan. Kalau tidak patuh tentunya harus disanksi," kata Arnof.

Sementara itu, jika membandingkan harga TBS kelapa sawit antara Bengkulu dan provinsi lainnya, harga TBS sawit di Bengkulu masih tergolong rendah.

Terkait hal tersebut menurut pandangan Kadin Provinsi Bengkulu, ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved