Kadin Soroti Harga TBS Sawit di Bengkulu, Pertanyakan Sanksi Bagi Perusahaan Tak Patuhi Harga

Kadin Provinsi Bengkulu berharap agar Pemprov Bengkulu melalui gubernur segera melakukan fungsi dan peran pengawasan terhadap harga TBS sawit.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Jumpa pers Kadin Provinsi Bengkulu, Selasa (11/7/2023). Kadin berharap agar Pemprov Bengkulu segera melakukan fungsi dan peran pengawasan terhadap ketetapan harga TBS sawit yang kerap tak dipatuhi perusahaan. 

Pertama minimnya PKS yang mengirimkan invoice saat penetapan harga TBS Sawit, dimana dari 31 PKS yang ada di Bengkulu biasanya hanya sekitar 5-10 PKS saja yang mengirimkan invoice.

Selain harga CPO dunia, menurut mereka belum dimasukkannya harga cangkang TBS kelapa sawit dalam penetapan harga TBS sawit juga ikut menjadi salah satu penyebabnya.

Padahal seperti diketahui bahwa cangkang TBS sawit sendiri saat ini bukan merupakan limbah buangan lagi, namun sudah memiliki nilai ekspor.

"Kita juga mendorong pengusaha lokal untuk mendirikan PKS. Selain itu kita juga mendorong lembaga pekebun yang kredibel untuk dapat menjalankan tata niaga dagang TBS, agar dapat melindungi kepentingan pekebun dan PKS sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Arnof.

Baca juga: Daftar Nama Calon Sekda Provinsi Bengkulu, dari Sekda Kaur hingga Kadis di Musi Rawas

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved