BPHTB Gratis Dirasakan Pensiunan, Ucapkan Terima Kasih ke Pemkot Bengkulu

Karena ada program BPHTB gratis ini, Bastari kemudian bisa membuat sertifikat tanah warisan tersebut.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
HO Pemkot Bengkulu
Penggratisan BPHTB oleh Pemkot Bengkulu. Ada beberapa syarat masyarakat yang berhak menerima gratis BPHTB ini. 

Dalam surat edaran (SE) bernomor 900.1.3.1/280/BAPENDA/2023 tertanggal 4 Juli 2023 yang ditandatangani walikota Bengkulu Helmi Hasan, tertera beberapa syarat masyarakat yang mendapatkan keringanan pembayaran BPHTB ini.

Pertama, janda yang ditinggal suami karena meninggal. Kedua, janda atau duda yang memiliki tanggungan anak yatim/piatu.

Ketiga, masyarakat yang tak memiliki pekerjaan tetap. Keempat, masyarakat yang menderita penyakit menahun dan tidak bekerja.

Kelima, Legiun Veteran Republik Indonesia, pensiunan ASN atau purnawirawan TNI/Polri, dan pensiunan BUMN atau BUMD.

Terakhir, BPHTB digratiskan untuk badan usaha, yayasan, atau lembaga lain untuk kepentingan pendidikan dan rumah ibadah.

Baca juga: Suka Duka Herti, Bidan Desa di Pelosok Kepahiang, Pernah Bantu Ibu Melahirkan di Jalan Setapak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved