BPHTB Gratis Dirasakan Pensiunan, Ucapkan Terima Kasih ke Pemkot Bengkulu
Karena ada program BPHTB gratis ini, Bastari kemudian bisa membuat sertifikat tanah warisan tersebut.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Dalam surat edaran (SE) bernomor 900.1.3.1/280/BAPENDA/2023 tertanggal 4 Juli 2023 yang ditandatangani walikota Bengkulu Helmi Hasan, tertera beberapa syarat masyarakat yang mendapatkan keringanan pembayaran BPHTB ini.
Pertama, janda yang ditinggal suami karena meninggal. Kedua, janda atau duda yang memiliki tanggungan anak yatim/piatu.
Ketiga, masyarakat yang tak memiliki pekerjaan tetap. Keempat, masyarakat yang menderita penyakit menahun dan tidak bekerja.
Kelima, Legiun Veteran Republik Indonesia, pensiunan ASN atau purnawirawan TNI/Polri, dan pensiunan BUMN atau BUMD.
Terakhir, BPHTB digratiskan untuk badan usaha, yayasan, atau lembaga lain untuk kepentingan pendidikan dan rumah ibadah.
Baca juga: Suka Duka Herti, Bidan Desa di Pelosok Kepahiang, Pernah Bantu Ibu Melahirkan di Jalan Setapak
| Terkuak! Ini Identitas Terduga Pelaku Begal Pelajar di Rejang Lebong Hingga Luka Parah |
|
|---|
| Pengakuan Sa Ayah Bunuh Anak Tiri di Bengkulu Tengah Klaim Hanya Bela Diri |
|
|---|
| Tuntas Jalani Observasi, Pria Pelaku Pembunuhan Balita di Bengkulu Selatan Tunggu Hasil Dokter RSKJ |
|
|---|
| INFO GUBERNUR! 8 Program Gratis Helmi Hasan Demi Bantu Rakyat Bengkulu, Catat Nomor WhatsApp-nya |
|
|---|
| Kantor Imigrasi Bengkulu Ramaikan Kick Off Hari Bakti Kemenimipas Ke-1 Tahun 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penggratisan-BPHTB-oleh-Pemkot-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.