BPHTB Gratis Dirasakan Pensiunan, Ucapkan Terima Kasih ke Pemkot Bengkulu

Karena ada program BPHTB gratis ini, Bastari kemudian bisa membuat sertifikat tanah warisan tersebut.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
HO Pemkot Bengkulu
Penggratisan BPHTB oleh Pemkot Bengkulu. Ada beberapa syarat masyarakat yang berhak menerima gratis BPHTB ini. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Program pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara gratis Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kini sudah dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Bengkulu.

Salah satunya dirasakan Bastari, seorang pensiunan di Kota Bengkulu. Bastari memiliki tanah warisan, namun ketika ingin balik nama, terasa berat karena dirinya hanya seorang pensiunan.

Karena ada program BPHTB gratis ini, Bastari kemudian bisa membuat sertifikat tanah warisan tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih atas bantuan walikota dan Pemkot Bengkulu," kata Bastari.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson sebelumnya juga mengatakan program ini juga telah membantu warga lain.

Termasuk, seorang janda yang ingin balik nama tanah, namun masih terkendala biaya.

"Akhirnya dia dapat keringanan," kata Eddyson.

Cukup Datang dan Isi Formulir

Eddyson menjelaskan warga yang ingin mendapatkan pembayaran BPHTB secara gratis cukup datang ke kantor Bapenda Bengkulu. Kemudian, melapor ke petugas bahwa ingin mendapatkan keringanan dalam pembayaran BPHTB.

"Nanti, ada dokumen atau formulir permohonan yang akan diisi," kata Eddyson.

Setelah mendapatkan formulir ini, nantinya tim dari Bapenda Kota Bengkulu akan meneliti, apakah warga yang dimaksud masuk dalam kategori yang bisa mendapatkan keringanan.

Setelahnya, tim juga akan melakukan verifikasi ke lapangan, untuk memastikan warga tersebut benar-benar layak.

"Kemarin sudah ada warga yang mendapatkan keringanan," ujar Eddyson.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sendiri sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan pembayaran BPHTB di Kota Bengkulu.

Dalam surat edaran (SE) bernomor 900.1.3.1/280/BAPENDA/2023 tertanggal 4 Juli 2023 yang ditandatangani walikota Bengkulu Helmi Hasan, tertera beberapa syarat masyarakat yang mendapatkan keringanan pembayaran BPHTB ini.

Pertama, janda yang ditinggal suami karena meninggal. Kedua, janda atau duda yang memiliki tanggungan anak yatim/piatu.

Ketiga, masyarakat yang tak memiliki pekerjaan tetap. Keempat, masyarakat yang menderita penyakit menahun dan tidak bekerja.

Kelima, Legiun Veteran Republik Indonesia, pensiunan ASN atau purnawirawan TNI/Polri, dan pensiunan BUMN atau BUMD.

Terakhir, BPHTB digratiskan untuk badan usaha, yayasan, atau lembaga lain untuk kepentingan pendidikan dan rumah ibadah.

Baca juga: Suka Duka Herti, Bidan Desa di Pelosok Kepahiang, Pernah Bantu Ibu Melahirkan di Jalan Setapak

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved