Korupsi Baznas Bengkulu Selatan
Soal Tersangka Baru Korupsi Dana BAZNAS Bengkulu Selatan, Kejari Sebut Tunggu Tanggal Mainnya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, walau sudah menerima putusan sidang perkara korupsi anggaran Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS). Namun, penetapan
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menerima vonis atau putusan Pengadilan Tipikor yang telah dijatuhkan kepada terdakwa korupsi dana umat Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS.
Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi mengatakan akan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap putusan tersebut.
Termasuk soal penetapan tersangka baru pada kasus korupsi dana umat ZIS di BAZNAS Bengkulu Selatan.
"Untuk penetapan tersangka baru tentunya belum bisa dipastikan. Tunggu tanggal mainya aja. Pasti rekan pers akan diundang," jelas Kajari.
Baca juga: Didampingi Menteri PUPR dan Mensesneg, Ini Agenda Presiden Jokowi Selama Kunjungan Kerja ke Bengkulu
Baca juga: Mengenal Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang Akan Diresmikan Presiden Jokowi Besok
Sebelumnya, Mantan bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan, Sity Farida divonis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) tahun 2019 hingga 2020.
Sity Farida diganjar 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Bengkulu, Rabu (5/7/2023) sore dengan ketua Majelis Hakim, Dwi Purwanti, SH.
Terdakwa Sity Farida terbukti dinyatakan bersalah atas perkara korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Bahkan, vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman 6 tahun.
| Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Dituntut Jaksa 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Jaksa Ungkap Alasan Tersangka Baru Kasus Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Belum Ditahan |
|
|---|
| Aset Sitaan Perkara Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Segera Dilelang, Berikut Harganya |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Belum Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hendru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.