Korupsi Baznas Bengkulu Selatan

Soal Tersangka Baru Korupsi Dana BAZNAS Bengkulu Selatan, Kejari Sebut Tunggu Tanggal Mainnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, walau sudah menerima putusan sidang perkara korupsi anggaran Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS). Namun, penetapan

|
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, S.H, M.H saat menjelaskan perkara korupsi ZIS BAZNAS Bengkulu Selatan, termasuk soal ada tidaknya penetapan tersangka baru 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menerima vonis atau putusan Pengadilan Tipikor yang telah dijatuhkan kepada terdakwa korupsi dana umat Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS.

Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi mengatakan akan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap putusan tersebut.

Termasuk soal penetapan tersangka baru pada kasus korupsi dana umat ZIS di BAZNAS Bengkulu Selatan. 

"Untuk penetapan tersangka baru tentunya belum bisa dipastikan. Tunggu tanggal mainya aja. Pasti rekan pers akan diundang," jelas Kajari.

Baca juga: Didampingi Menteri PUPR dan Mensesneg, Ini Agenda Presiden Jokowi Selama Kunjungan Kerja ke Bengkulu

Baca juga: Mengenal Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang Akan Diresmikan Presiden Jokowi Besok

Sebelumnya, Mantan bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan, Sity Farida divonis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) tahun 2019 hingga 2020. 

Sity Farida diganjar 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. 

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Bengkulu, Rabu (5/7/2023) sore dengan ketua Majelis Hakim, Dwi Purwanti, SH. 

Terdakwa Sity Farida terbukti dinyatakan bersalah atas perkara korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Bahkan, vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman 6 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved