5 Terdakwa Kepemilikan Senpi Ilegal di Bengkulu Ajukan Eksepsi, Tak Terima Dakwaan JPU
Eksepsi ini dilakukan karena terdakwa merasa keberatan dengan ketidaksesuaian identitas, tempat, atau waktu dalam dakwaan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - 5 terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) di Bengkulu, AM, HA, RO, SU, dan SU mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi ini diajukan usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Kamis (20/7/2023) lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli kepada TribunBengkulu.com, Selasa (25/7/2023). Sidang eksepsi ini akan dilakukan pada Rabu (26/7/2023) besok.
Menurut Ivonne, eksepsi ini dilakukan karena terdakwa merasa keberatan dengan ketidaksesuaian identitas, tempat, atau waktu dalam dakwaan.
"Sementara kalau jalan cerita atau kronologis, itu masuk dalam materi perkara," kata Ivonne.
Sementara, JPU Kejati Bengkulu Lucky Selvano Mirago mengatakan, 5 terdakwa sendiri didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: Ini Dua Nama Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Tak Ada Perwakilan Perempuan
Ada 5 senpi rakitan ilegal yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, terdiri dari 2 senjata laras panjang, dan 3 senjata laras pendek.
"Senpi ini rakitan, namun menurut saksi ahli, keakuratannya sampai 80 persen dibandingkan senjata pabrikan," kata Lucky.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus bermula saat Polda Bengkulu mendapat adanya informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senpi ilegal.
Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan AM yang sudah sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat senpi ilegal.
Tidak main-main bahkan ia bisa membuat senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.
Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.
Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.
Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara.
| Harga Emas 24 Karat di Bengkulu Selatan Sabtu 8 November 2025: Bertahan Rp 2 Juta Per Gram |
|
|---|
| Breaking News: Bengkulu Krisis BBM, Antrean BBM Mengular, Harga Eceran Pertalite Melonjak Tinggi |
|
|---|
| Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp25 miliar di Bengkulu Selatan Masih Tunggu Audit |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Begal di Jalan Talang Tuo Rejang Lebong, Sempat Bersembunyi di Kosan Perempuan |
|
|---|
| Begal Pelajar di Talang Tuo Rejang Lebong Bengkulu Ditangkap, Ternyata Teman Korban, Motor Digadai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Humas-PN-Bengkulu-Ivonne-Tiurma-Rismauli-soal-senpi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.