5 Terdakwa Kepemilikan Senpi Ilegal di Bengkulu Ajukan Eksepsi, Tak Terima Dakwaan JPU
Eksepsi ini dilakukan karena terdakwa merasa keberatan dengan ketidaksesuaian identitas, tempat, atau waktu dalam dakwaan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Humas PN Bengkulu Ivonne Tiurma Rismauli. Dia membenarkan 5 terdakwa kepemilikan senpi rakitan ilegal mengajukan eksepsi.
Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.
Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.
Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik laras panjang maupun laras pendek.
Baca Juga
| Harga Emas 24 Karat di Bengkulu Selatan Sabtu 8 November 2025: Bertahan Rp 2 Juta Per Gram |
|
|---|
| Breaking News: Bengkulu Krisis BBM, Antrean BBM Mengular, Harga Eceran Pertalite Melonjak Tinggi |
|
|---|
| Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp25 miliar di Bengkulu Selatan Masih Tunggu Audit |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Begal di Jalan Talang Tuo Rejang Lebong, Sempat Bersembunyi di Kosan Perempuan |
|
|---|
| Begal Pelajar di Talang Tuo Rejang Lebong Bengkulu Ditangkap, Ternyata Teman Korban, Motor Digadai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Humas-PN-Bengkulu-Ivonne-Tiurma-Rismauli-soal-senpi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.