5 Terdakwa Kepemilikan Senpi Ilegal di Bengkulu Ajukan Eksepsi, Tak Terima Dakwaan JPU

Eksepsi ini dilakukan karena terdakwa merasa keberatan dengan ketidaksesuaian identitas, tempat, atau waktu dalam dakwaan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Humas PN Bengkulu Ivonne Tiurma Rismauli. Dia membenarkan 5 terdakwa kepemilikan senpi rakitan ilegal mengajukan eksepsi. 

Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.

Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.

Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik laras panjang maupun laras pendek.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved