OTT KPK di Basarnas
Selain Akui Salah dan Minta Maaf, KPK juga Serahkan Marsekal Madya Henri Alfiandi ke Puspom TNI
Selain meminta maaf dan mengakui kesalahannya dalam prosedur penetapan tersangka anggota TNI.
"Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. Dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau diserahkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Rekan-rekan media bisa memonitor," katanya.
"Akan aneh kalau yang pihak sipil diproses hukum (dalam) kejadian yang sama, yang pihak militer dituntaskan. Silakan nanti dipantau. Jadi nanti kita akan menegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya," sambungnya.
Sebelumnya, ia mengatakan penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas oleh KPK menyalahi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata dia.
Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro juga menjelaskan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam UU peradilan militer, kata dia, telah diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.
Selain itu, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.
Khusus untuk penahanan prajurit aktif, lanjutnya, ada tiga institusi militer yang punya kewenangan.
Tiga institusi tersebut, kata dia, adalah atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, dan Oditur Militer.
"Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," kata dia.
"Selanjutnya akan diproses oleh Puspom dalam hal ini sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan Oditur Militer, selanjutnya melalui persidangan dan anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi tidak ada yang bisa lepas dari itu," pungkasnya.
BASARNAS
OTT KPK di Basarnas
KPK minta maaf ke TNI
OTT KPK RI
Puspom TNI
Henri Alfiandi
Marsekal Madya Henri Alfiandi
| KMS Sebut KPK Serahkan Dugaan Korupsi Basarnas ke Puspom TNI Keliru dan Tidak Perlu Minta Maaf |
|
|---|
| Profil Marsdya TNI Kusworo, Kepala Basarnas Pengganti Henri Alfiandi yang Kini Terjerat Korupsi |
|
|---|
| Bantah Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur, Ketua KPK Sebut Sudah Libatkan TNI Sejak Awal |
|
|---|
| Ketua KPK Pergi Main Badminton Saat Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Novel : Mengapa Pergi ? |
|
|---|
| Pegawai KPK Protes dan Tuntut Pimpinan Mundur, Usai Penyidik Disebut Khilaf Buntut OTT Basarnas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-KPK-Johanis-Tanak-bareng-Danpuspom-TNI-Marsekal-Muda-TNI-Agung-Handoko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.