OTT KPK di Basarnas

TNI Keberatan Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi & Letkol Afri Budi oleh KPK

TNI mengaku keberatan dengan penetapan status tersangka Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberan

|
Editor: M Arif Hidayat
Tribunnews.com
TNI mengaku keberatan dengan penetapan status tersangka Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas. 

TRIBUNBENGKULU.COM - TNI mengaku keberatan dengan penetapan status tersangka Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

Hal itu lantaran TNI memiliki ketentuan dan aturan tersendiri dalam penetapan tersangka terhadap personel TNI yang diduga melakukan tindak pidana.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Danpuspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023) dikutip dari YouTube Puspen TNI.

Dikatakan Agung, pihaknya mengetahui adanya informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dari pemberitaan di media, bukan dari KPK.

Setelah itu, Agung pun mengirimkan tim ke KPK untuk melakukan koordinasi.

Pada saat sampai di KPK, Agung mengatakan Letkol Afri sudah berada di gedung lembaga anti rasuah.

Setelah itu, koordinasi pun dilakukan dengan KPK agar proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri ditangani oleh Puspom TNI.

"Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup."

"Namun, pada saat press conference, statemen itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," jelas Agung.

Untuk tahap selanjutnya, Agung mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku.

Dia menambahkan setiap personel TNI terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi.

"Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar."

"Dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," ujarnya.

KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan seluruh tersangka sudah ditahan untuk menjalani penyelidikan.

"Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," kata Marwata dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023) dikutip dari YouTube KPK RI.

Sementara kelima tersangka yang sudah ditetapkan yaitu Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS); Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Dirut PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; dan Korsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto.

Untuk terduga penyuap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sementara Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto akan ditangani oleh Puspom TNI dengan pengusutannya ditangani oleh tim gabungan bersama dengan penyidik KPK.

Selain itu, Marwata mengatakan penahanan terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto akan dilakukan oleh Puspom TNI.

"Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Marwata.

"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," sambungnya.

Kini, tersangka Marilya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Roni Aidil telah ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 gedung ACLC.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved