Bengkulupedia
Simak Hak Pasien Atas Rekam Medis dan Alur Permintaan Rekam Medis Pasien di RSKJ Bengkulu
Dokumen rekam medis merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Dokumen rekam medis merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
Rekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
Ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
Kepala Instalasi Rekam Medis RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, Eko Arianto ada beberapa hak pasien atas rekam medis.
Di antaranya hak untuk mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis.
Meminta pendapat dokter atau dokter gigi, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis.
Baca juga: Ingin Cegah Kepikunan? Bisa Konsultasi di Poli Geriatri RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu
"Terakhir pasien memiliki hak untuk menolak tindakan medis dan mendapatkan isi rekam medis," ungkap Eko.
Ada beberapa orang yang berhak untuk mendapatkan ringkasan rekam medis, diantaranya pasien itu sendiri, keluarga pasien, atau orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien.
"Keluarga yang dimaksud adalah anak, ibu, ayah, atau saudara kandung," kata Eko.
Terpisah Staf Rekam Medis RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, Septiani menambahkan, ada beberapa alur yang dilakukan untuk meminta data medis pasien. Berikut tahapannya :
1.Pasien/keluarga datang ke pendaftaran untuk melapor mau membuat surat keterangan.
2. Petugas menyerahkan formulir permohonan surat dan pernyataan pembukaan informasi rekam medis.
3. Pasien mengisi formulir dengan lengkap dan dibubuhi materai 10.000.
4. Formulir yang sudah diisi diserahkan ke bagian Tata usaha untuk ditelaah apakah bisa dikeluarkan apa tidak.
5. Setelah ditelaah dan bisa diproses, Tata Usaha akan memberikan disposisi ke unit terkait untuk dibuatkan surat.
6. Unit terkait (Rajal/Ranap) membuatkan surat sesuai dengan permohonan.
7. Surat diserahkan ke pasien/keluarga pasien.
"Ada beberapa jenis surat yang dapat diminta oleh pasien/keluarga, seperti surat keterangan rawat jalan, surat keterangan sedang dirawat inap, dan surat keterangan pernah dirawat," ujar Septiani.
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/RSKJ-Soal-Rekam-Medis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.