Kontroversi Panji Gumilang

Respon Ridwan Kamil usai Panji Gumilang Ditahan 'Semoga Warga Dijauhkan Dari Pemikiran Menyimpang'

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil respon soal penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Kolase/Istimewa
Kolase Ridwan Kamil (kiri) dan Panji Gumilang (kanan). Respon Ridwan Kamil usai Panji Gumilang Ditahan 'Semoga Warga Dijauhkan Dari Pemikiran Menyimpang' 

TRIBUNBENGKULU.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil respon soal penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Melalui akun instagramnya, Ridwan Kamil mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan Bareskrim Polri, dan keterangan puluhan saksi, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan 20 hari ke depan.

Adapun, penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang karena dianggap melakukan pelanggaran hukum terkait pasal-pasal pidana penodaan agama.

Terkait hal tersebut, Ridwan Kamil pun berharap masyarakat dan umat di Jawa Barat serta di Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya termasuk marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang.

"Semoga masyarakat dan umat di Jawa Barat dan Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya termasuk marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang,' tulisnya.

Diketahui, Ridwan Kamil salah satu sosok yang bersikeras agar kasus Panji Gumilang dan sejumlah ajarannya yang dianggap menyimpang dibenahi.

Panji Ditahan di Rutan Bareskrim

Panji Gumilang resmi berstatus sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu sebagai tersangka.

Penepan status tahanan Panji Gumilang ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Status Panji Gumilang sudah menjadi tahanan. Sudah ditahan," ujar ramadhan dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

Ramadhan mengatakan, jika Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Panji Gumilang Jadi Tersangka

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved