Kontroversi Panji Gumilang
Respon Ridwan Kamil usai Panji Gumilang Ditahan 'Semoga Warga Dijauhkan Dari Pemikiran Menyimpang'
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil respon soal penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
TRIBUNBENGKULU.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil respon soal penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Melalui akun instagramnya, Ridwan Kamil mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan Bareskrim Polri, dan keterangan puluhan saksi, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan 20 hari ke depan.
Adapun, penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang karena dianggap melakukan pelanggaran hukum terkait pasal-pasal pidana penodaan agama.
Terkait hal tersebut, Ridwan Kamil pun berharap masyarakat dan umat di Jawa Barat serta di Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya termasuk marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang.
"Semoga masyarakat dan umat di Jawa Barat dan Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya termasuk marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang,' tulisnya.
Diketahui, Ridwan Kamil salah satu sosok yang bersikeras agar kasus Panji Gumilang dan sejumlah ajarannya yang dianggap menyimpang dibenahi.
Panji Ditahan di Rutan Bareskrim
Panji Gumilang resmi berstatus sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu sebagai tersangka.
Penepan status tahanan Panji Gumilang ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Status Panji Gumilang sudah menjadi tahanan. Sudah ditahan," ujar ramadhan dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama
Ramadhan mengatakan, jika Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Panji Gumilang Jadi Tersangka
Panji Gumilang ditahan
Panji Gumilang Jadi Tersangka
Kontroversi Panji Gumilang
Panji Gumilang
Ridwan Kamil
Nasib Ponpes Al Zaytun
| Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Sempat Pakai Kacamata-Acungkan 2 Jari Usai Sidang |
|
|---|
| Polisi Ungkap Alasan Panji Gumilang Belum Ditahan Meski Telah Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Datangi Bareskrim, Lambaikan Tangan Sebelum Diperiksa |
|
|---|
| Lirik dan Arti Lagu Havenu Shalom Alechem yang Dinyanyikan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Ridwan-Kamil-kiri-dan-Panji-Gumilang-kanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.