Kontroversi Panji Gumilang

Polisi Ungkap Alasan Panji Gumilang Belum Ditahan Meski Telah Ditetapkan Tersangka

Sebelum penetapan tersebut, Panji Gumilang diperiksa selama empat jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Kolase/Istimewa
Kolase Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Polisi Ungkap Alasan Panji Gumilang Belum Ditahan Meski Telah Ditetapkan Tersangka 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polisi mengungkapkan alasan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Sebelum penetapan tersebut, Panji Gumilang diperiksa selama empat jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli.

Djuhandani menyampaikan, status penahanan Panji Gumilang ditentukan dalam 1x24 jam.

Panji Gumilang masih diperiksa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," jelasnya kepada wartawan, Selasa.

"Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," sambung dia.

Seluruh Santri Asal Malaysia Ditarik Pulang dari Ponpes Al-Zaytun

Kisruh di Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang belum juga mereda. Bahkan kabar teranyar, pemerintah Malaysia melalui menteri agamnya menarik santri asal Malaysia ini untuk pulang alias keluar dari Ponpes Al-Zaytun.

Penarikan santri dari Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan ketika tim khusus dibentuk untuk menginvestigasi Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang.

Tindakan ini menyusul fatwa dari Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) terhadap lembaga pendidikan tersebut.

KH Athian Ali, Ketua FUUI, mengungkapkan bahwa pemerintah Malaysia juga tak tinggal diam dan telah menyusun tim investigasi untuk menyelidiki Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Belum Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

“Sewaktu kita mengeluarkan fatwa tentang Al Zaytun, Menteri Agama (Menag) Malaysia dengan cepat menanggapi,” ujar Ali

Dari hasil penyelidikan selama 6 bulan, Kementerian Agama Malaysia menyimpulkan jika Ponpes Al-Zaytun merupakan pondok pesantren yang menggunakan aliran sesat dalam mendidik santri-santrinya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved