Kontroversi Panji Gumilang

Respon Ridwan Kamil usai Panji Gumilang Ditahan 'Semoga Warga Dijauhkan Dari Pemikiran Menyimpang'

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil respon soal penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Kolase/Istimewa
Kolase Ridwan Kamil (kiri) dan Panji Gumilang (kanan). Respon Ridwan Kamil usai Panji Gumilang Ditahan 'Semoga Warga Dijauhkan Dari Pemikiran Menyimpang' 

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini disampaikan oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023) dilansir dari Tribunnews.com

Sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pihak polisi melakukan pemeriksaan selama empat jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Diketahui sebelum melakukan pemeriksaan, Panji Gumilang sempat melakukak pengoreksian berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.

"Pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses koreksi," kata Djuhandani.

Djuhandani juga mengatakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, kemudian pihaknya pun langsung melakukan gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara Panji Gumilang menjadi tersangka."

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," papar Djuhandhani.

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pukul 13.25 WIB, Panji Gumilang sendiri diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara 

Ditetapkannya Panji Gumilang sebagai etrsangkan dugaan kasus penistaan agama, Pimpinan Ponpes Al zaytun terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hal ini dibenarkan oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandani, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved