Kontroversi Panji Gumilang

Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Sempat Pakai Kacamata-Acungkan 2 Jari Usai Sidang

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, memberikan tuntutan ke Panji Gumilang.

Editor: Hendrik Budiman
Tribun Jabar/ Handika Rahman
Terdakwa kasus pendodaan agama, Panji Gumilang, mengenakan setelan biru muda dan mengacungkan dua jari setelah dituntut JPU 1 tahun dan 6 bulan penjara di PN Indramayu, Kamis (22/2/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun pondok Pesantren Panji Gumilang dituntut 1 Tahun 6 bulan penjara kasus penistaan agama.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, memberikan tuntutan ke Panji Gumilang pada sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (22/2/2024).

“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Rama

Dalam tuntutan itu Panji Gumilang tersebut dianggap terbukti menodai agama.

Tindakan Panji dianggap melanggar Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Pengacara Panji, Dodi Rusmana, mengatakan sedang menyiapkan pembelaan atau pleidoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan pada pekan depan.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri.

Proses hukum perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti.

Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu.

Panji Ditahan di Rutan Bareskrim

Panji Gumilang resmi berstatus sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu sebagai tersangka.

Penepan status tahanan Panji Gumilang ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Status Panji Gumilang sudah menjadi tahanan. Sudah ditahan," ujar ramadhan dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved