Kontroversi Panji Gumilang
Respon Ridwan Kamil usai Panji Gumilang Ditahan 'Semoga Warga Dijauhkan Dari Pemikiran Menyimpang'
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil respon soal penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Djuhandani menyampaikan, status penahanan Panji Gumilang ditentukan dalam 1x24 jam.
Panji Gumilang masih diperiksa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," jelasnya
Seluruh Santri Asal Malaysia Ditarik Pulang dari Ponpes Al-Zaytun
Kisruh di Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang belum juga mereda. Bahkan kabar teranyar, pemerintah Malaysia melalui menteri agamnya menarik santri asal Malaysia ini untuk pulang alias keluar dari Ponpes Al-Zaytun.
Penarikan santri dari Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan ketika tim khusus dibentuk untuk menginvestigasi Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
Tindakan ini menyusul fatwa dari Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) terhadap lembaga pendidikan tersebut.
KH Athian Ali, Ketua FUUI, mengungkapkan bahwa pemerintah Malaysia juga tak tinggal diam dan telah menyusun tim investigasi untuk menyelidiki Ponpes Al Zaytun.
“Sewaktu kita mengeluarkan fatwa tentang Al Zaytun, Menteri Agama (Menag) Malaysia dengan cepat menanggapi,” ujar Ali
Dari hasil penyelidikan selama 6 bulan, Kementerian Agama Malaysia menyimpulkan jika Ponpes Al-Zaytun merupakan pondok pesantren yang menggunakan aliran sesat dalam mendidik santri-santrinya.
Bahkan, Kementerian Agama Malayisa tegaskan jika santri asal negeri jiran tak mau keluar dari Ponpes besutan Panji Gumilang tersebut, mereka tidak akan bisa kembali lagi ke Malaysia.
“Semua anak santri yang berasal dari Malaysia harus ditarik, kalau mereka tidak mau ditarik, mereka tidak akan bisa kembali ke Malaysia,” sebut Athian Ali.
Dia menyebut, tim investigasi Malaysia saat itu melakukan penelitian selama 6 bulan di Al Zaytun. Setelahnya, mereka mendapatkan kesimpulan bahwa Al Zaytun mengajarkan paham sesat.
Panji Gumilang ditahan
Panji Gumilang Jadi Tersangka
Kontroversi Panji Gumilang
Panji Gumilang
Ridwan Kamil
Nasib Ponpes Al Zaytun
| Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Sempat Pakai Kacamata-Acungkan 2 Jari Usai Sidang |
|
|---|
| Polisi Ungkap Alasan Panji Gumilang Belum Ditahan Meski Telah Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Datangi Bareskrim, Lambaikan Tangan Sebelum Diperiksa |
|
|---|
| Lirik dan Arti Lagu Havenu Shalom Alechem yang Dinyanyikan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Ridwan-Kamil-kiri-dan-Panji-Gumilang-kanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.