Eksekusi Rumah di Bengkulu Utara

Rumah Disita Bank, Keluarga Nomi di Bengkulu Utara Terpaksa Numpang Sementara di Rumah Kerabat

Nomi Husyanti, warga Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu terpaksa menumpang tinggal di rumah kerabat.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Kolase Tribun Bengkulu
Nomi Husyanti, warga Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu terpaksa menumpang tinggal di rumah kerabat. Setelah rumahnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara pada Rabu (2/8/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Nomi Husyanti, warga Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu terpaksa menumpang tinggal di rumah kerabat.

Setelah rumah yang sudah dihuninya belasan tahun disita bank dan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara pada Rabu (2/8/2023).

Eksekusi sempat ricuh. Lantaran Nomi Husyanti, pemilik rumah tak terima petugas mengeluarkan barang-barang miliknya dari dalam rumah untuk mengambil alih rumah yang sudah disita dan dilelang bank karena tunggakan pinjaman.

Meski mendapat perlawanan dari pemilik rumah, namun eksekusi tetap berjalan dengan dikawal personel kepolisian.

Proses eksekusi berlangsung selama sekitar 2 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Usai mengeluarkan barang pemilik rumah, petugas eksekusi langsung mengunci pintu rumah dengan cara memasang gembok pintu.

Setelah proses eksekusi penyitaan selesai, rumah Nomi terlihat sepi dan dalam keadaan tergembok.

Sementara itu, Nomi dan 5 anggota keluarganya yang terdiri dari 2 orang tuanya, 1 anaknya, dan 1 adik kandungnya dijemput dan dibawa ke rumah kerabat terdekat yang berada tidak jauh dari rumahnya tersebut.

Pada saat diwawancarai Reporter TribunBengkulu.com, Nomi berkali-kali meminta tolong kepada pengacara kondang Hotman Paris.

“Pak Hotman Paris, tolong bantu kami, kami bukan orang kaya yang sedang dizolimi, kami minta tolong pak,” ungkap Nomi.

Awalnya pihak Nomi sempat mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan yang ia alami melalui seorang pengacara, namun pengacara menghentikan gugatan sebelum prosesnya selesai.

"Tak tahu setelah ini kami akan tinggal di mana. Tidak tahu lagi harus meminta tolong kepada siapa lagi, terlebih kami juga tidak tahu harus berbuat apa lagi. Tolong pak Hotman Paris,” kata Nomi berulang meminta tolong dengan Hotman Paris.

Baca juga: Akibat Jalan Rusak, 2 Lansia di Desa Sinar Pagi Seluma yang Sakit Terpaksa Digendong ke Puskesmas

Kronologi Eksekusi Rumah

Dikatakan Nomi Husyanti, pemohon eksekusi pengosongan rumah ini adalah dari Eri Johar selaku pemenang lelang yang dilakukan pihak bank di tahun 2015. 

"Tidak masuk akal, sebuah rumah dan sebuah ruko 2 pintu serta luar tanah 1.075 M2 itu hanya di lelang dengan harga Rp 70 juta saja,” kata Nomi yang menangis histeris, berteriak meminta keadilan saat eksekusi berlangsung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved