Eksekusi Rumah di Bengkulu Utara

Eksekusi Rumah, Pemilik Merasa Dizalimi Minta Bantu Hotman Paris, Begini Respon BRI Arga Makmur

Pjs Pemimpin Cabang BRI Arga Makmur Edrial mengatakan, eksekusi lelang agunan nasabah di Desa Gunung Alam pada Rabu (2/8/2023), sudah sesuai prosedur.

|
Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Eksekusi rumah di Desa Gunung Alam Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu oleh PN Arga Makmur, diwarnai ricuh pada Rabu (2/8/2023). Pemilik merasa dizalimi oleh pihak bank. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Eksekusi rumah di Desa Gunung Alam Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu oleh Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, diwarnai ricuh pada Rabu (2/8/2023).

Pemilik rumah yang tak terima rumahnya disita melakukan perlawanan. Keluarga Nomi pun sempat menghalang-halangi petugas yang akan melakukan eksekusi meski akhirnya gagal.

Terdengar teriakan histeris pemilik rumah saat seluruh barangnya dikeluarkan dan diangkut petugas eksekusi untuk dikosongkan. 

Bahkan Nomi Husyanti merasa sudah dizalimi oleh bank yang melelang sertifikat rumah miliknya lantaran pinjaman Nomi sudah jatuh tempo.

Pada saat diwawancarai Reporter TribunBengkulu.com, Nomi berkali-kali meminta tolong kepada pengacara kondang Hotman Paris.

“Pak Hotman Paris, tolong bantu kami, kami bukan orang kaya yang sedang dizolimi, kami minta tolong pak,” ungkap Nomi.

Awalnya pihak Nomi sempat mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan yang ia alami melalui seorang pengacara, namun pengacara menghentikan gugatan sebelum prosesnya selesai.

"Tak tahu setelah ini kami akan tinggal di mana. Tidak tahu lagi harus meminta tolong kepada siapa lagi, terlebih kami juga tidak tahu harus berbuat apa lagi. Tolong pak Hotman Paris,” kata Nomi berulang meminta tolong dengan Hotman Paris.

Merespon hal itu, Pjs Pemimpin Cabang BRI Arga Makmur Edrial mengatakan, eksekusi lelang agunan nasabah di Desa Gunung Alam pada Rabu (2/8/2023), sudah sesuai prosedur.

"Kami sebenarnya telah memberikan waktu selama 8 tahun kepada pemilik rumah untuk meninggalkan tanah dan bangunan tersebut, akan tetapi ternyata pemilik rumah tak kunjung pergi bahkan menolak untuk pergi,” kata Edrial.

Berikut poin resmi yang disampaikan BRI Cabang Arga Makmur:

1.Dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Eksekusi lelang sebelumnya telah dilakukan tahun 2015 melalui KPKNL Bengkulu dengan pemenang Sdr. Herry Johar. Namun setelah pemenang lelang ingin menguasai obyek lelang pemilik sebelumnya (Hendriyanto dan istri) tidak mau meninggalkan rumah tersebut. Setelah 8 tahun, akhirnya eksekusi lelang tersebut berhasil dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2023 dengan bantuan pihak-pihak terkait. 

3.Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

Baca juga: Kini Orangtua Nomi Terpaksa Tidur di Emperan Rumah Tetangga, Eksekusi Rumah di Bengkulu Utara

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved