Eksekusi Rumah di Bengkulu Utara

BREAKING NEWS: Eksekusi Rumah di Bengkulu Utara, Pemilik Histeris Halangi Petugas

Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara melakukan eksekusi rumah di Desa Gunung Alam, Rabu (2/8/2023).

|
Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Eksekusi rumah di Desa Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (2/8/2023). Pemilik rumah teriak histeris saat petugas melakukan proses eksekusi dengan mengosongkan barang yang ada di dalam rumah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara melakukan eksekusi rumah di Desa Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur, Rabu (2/8/2023). 

Pantauan TribunBengkulu.com, saat proses eksekusi mendapatkan perlawanan dari pemilik rumah yang bernama Nomi.

Keluarga Nomi pun sempat menghalang-halangi petugas yang akan melakukan eksekusi.

Bahkan terdengar teriakan histeris keluarga pemilik rumah saat seluruh barangnya dikeluarkan dan diangkut petugas eksekusi untuk dikosongkan.

"Ambo la bayar 50 juta (saya sudah bayar Rp 50 juta, red), sedangkan pinjaman kami 75 juta, jadi tinggal 25 juta lagi, tapi ngapo kami di cak inikan (tapi kenapa kami dibuat begini, red)," teriak pemilik tak terima rumahnya dieksekusi.

Informasi sementara yang diperoleh TribunBengkulu.com di lapangan, eksekusi ini dilakukan karena pinjaman pemilik rumah sudah jatuh tempo.

Lantaran pinjaman bank tak kunjung dilunasi sehingga dari pihak bank melakukan lelang terhadap rumah yang digadaikan peminjam.

Setelah mendapat pemenang lelang, maka dari pihak PN Arga Makmur dengan dikawal oleh Polres Bengkulu Utara melakukan penyitaan atas permohonan dari pihak bank terkait. 

Baca juga: Bayi Berusia 6 Minggu di Bengkulu Utara Dinyatakan Positif HIV, Tertular dari Sang Ibu

Update Eksekusi Rumah

Dikatakan Nomi Husyanti, pemohon eksekusi pengosongan rumah ini adalah dari Eri Johar selaku pemenang lelang yang dilakukan pihak bank di tahun 2015. 

"Tidak masuk akal, sebuah rumah dan sebuah ruko 2 pintu serta luar tanah 1.075 M2 itu hanya di lelang dengan harga Rp 70 juta saja,” kata Nomi yang menangis histeris, berteriak meminta keadilan saat eksekusi berlangsung.

Nomi merasa keberatan dengan eksekusi ini lantaran proses lelang sertifikat rumah oleh pihak bank ini tanpa pemberitahuan Nomi sebelumnya.

Dia baru mengetahui jika sertifikat rumah yang digadaikan ke bank akan dilelang pada saat hari pelelangan itu juga.

Nomi didatangi oleh petugas dari bank untuk membayar utangnya sebesar Rp 85 juta. Kemudian harus dilunasi dengan tiga kali bayar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved