Eksekusi Rumah di Bengkulu Utara

Eksekusi Rumah, Pemilik Merasa Dizalimi Minta Bantu Hotman Paris, Begini Respon BRI Arga Makmur

Pjs Pemimpin Cabang BRI Arga Makmur Edrial mengatakan, eksekusi lelang agunan nasabah di Desa Gunung Alam pada Rabu (2/8/2023), sudah sesuai prosedur.

|
Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Eksekusi rumah di Desa Gunung Alam Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu oleh PN Arga Makmur, diwarnai ricuh pada Rabu (2/8/2023). Pemilik merasa dizalimi oleh pihak bank. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Eksekusi rumah di Desa Gunung Alam Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu oleh Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, diwarnai ricuh pada Rabu (2/8/2023).

Pemilik rumah yang tak terima rumahnya disita melakukan perlawanan. Keluarga Nomi pun sempat menghalang-halangi petugas yang akan melakukan eksekusi meski akhirnya gagal.

Terdengar teriakan histeris pemilik rumah saat seluruh barangnya dikeluarkan dan diangkut petugas eksekusi untuk dikosongkan. 

Bahkan Nomi Husyanti merasa sudah dizalimi oleh bank yang melelang sertifikat rumah miliknya lantaran pinjaman Nomi sudah jatuh tempo.

Pada saat diwawancarai Reporter TribunBengkulu.com, Nomi berkali-kali meminta tolong kepada pengacara kondang Hotman Paris.

“Pak Hotman Paris, tolong bantu kami, kami bukan orang kaya yang sedang dizolimi, kami minta tolong pak,” ungkap Nomi.

Awalnya pihak Nomi sempat mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan yang ia alami melalui seorang pengacara, namun pengacara menghentikan gugatan sebelum prosesnya selesai.

"Tak tahu setelah ini kami akan tinggal di mana. Tidak tahu lagi harus meminta tolong kepada siapa lagi, terlebih kami juga tidak tahu harus berbuat apa lagi. Tolong pak Hotman Paris,” kata Nomi berulang meminta tolong dengan Hotman Paris.

Merespon hal itu, Pjs Pemimpin Cabang BRI Arga Makmur Edrial mengatakan, eksekusi lelang agunan nasabah di Desa Gunung Alam pada Rabu (2/8/2023), sudah sesuai prosedur.

"Kami sebenarnya telah memberikan waktu selama 8 tahun kepada pemilik rumah untuk meninggalkan tanah dan bangunan tersebut, akan tetapi ternyata pemilik rumah tak kunjung pergi bahkan menolak untuk pergi,” kata Edrial.

Berikut poin resmi yang disampaikan BRI Cabang Arga Makmur:

1.Dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Eksekusi lelang sebelumnya telah dilakukan tahun 2015 melalui KPKNL Bengkulu dengan pemenang Sdr. Herry Johar. Namun setelah pemenang lelang ingin menguasai obyek lelang pemilik sebelumnya (Hendriyanto dan istri) tidak mau meninggalkan rumah tersebut. Setelah 8 tahun, akhirnya eksekusi lelang tersebut berhasil dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2023 dengan bantuan pihak-pihak terkait. 

3.Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

Baca juga: Kini Orangtua Nomi Terpaksa Tidur di Emperan Rumah Tetangga, Eksekusi Rumah di Bengkulu Utara

Eksekusi Rumah

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara melakukan eksekusi terhadap rumah Nomi Husyanti warga Desa Gunung Alam Kecamatan Kota Arga Makmur, Rabu pagi (2/8/2023).

Eksekusi rumah warga ini berlangsung dari pagi hingga berakhir pukul 12.00 WIB.

Eksekusi pun sempat ricuh karena saat proses eksekusi mendapatkan perlawanan dari pemilik rumah.

Keluarga Nomi pun sempat menghalang-halangi petugas yang akan melakukan eksekusi.

Bahkan terdengar teriakan histeris pemilik rumah saat seluruh barangnya dikeluarkan dan diangkut petugas eksekusi untuk dikosongkan.

"Ambo la bayar 50 juta (saya sudah bayar Rp 50 juta, red), sedangkan pinjaman kami 75 juta, jadi tinggal 25 juta lagi, tapi ngapo kami di cak inikan (tapi kenapa kami dibuat begini, red)," teriak pemilik tak terima rumahnya dieksekusi.

Dikatakan Nomi Husyanti, pemohon eksekusi pengosongan rumah ini adalah dari Eri Johar (Herry Johar) selaku pemenang lelang yang dilakukan pihak bank di tahun 2015. 

"Tidak masuk akal, sebuah rumah dan sebuah ruko 2 pintu serta luar tanah 1.075 M2 itu hanya di lelang dengan harga Rp 70 juta saja,” kata Nomi yang menangis histeris, berteriak meminta keadilan saat eksekusi berlangsung.

Nomi merasa keberatan dengan eksekusi ini lantaran proses lelang sertifikat rumah oleh pihak bank ini tanpa pemberitahuan Nomi sebelumnya.

Dia baru mengetahui jika sertifikat rumah yang digadaikan ke bank akan dilelang pada saat hari pelelangan itu juga.

Nomi didatangi oleh petugas dari bank untuk membayar utangnya sebesar Rp 85 juta. Kemudian harus dilunasi dengan tiga kali bayar.

Pihaknya sempat membayarkan uang 50 juta kepada pihak bank dan meminta agar proses lelang tidak dilanjutkan untuk tidak dilanjutkannya proses lelang.

“Namun uang Rp 50 juta kami itu diambil dan proses lelang tetap dilanjutkan dengan harga cuma Rp 70 juta. Padahal minimal jika dijual, tanah dan rumah ini lebih dari 500 juta,” jelas Nomi.

Meski tak terima rumahnya disita, namun Nomi beserta keluarganya tak dapat berbuat banyak.

Nomi hanya meminta belas kasihan kepada para advokat atau pengacara yang memang berpihak kepada rakyat kecil seperti mereka.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur Wariyono mengungkapkan, proses eksekusi rumah ini adalah upaya kedua kalinya.

Selain di tahun 2023, pada tahun 2021 sempat juga akan dilakukan eksekusi namun tidak jadi dilaksanakan. 

“Proses eksekusi ini kita lakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, dan Alhamdulillah prosesnya berjalan dengan lancar,” ungkap Wariyono.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved