Guru di rejang Lebong Diketapel
IGORNAS Bengkulu Kecam Aksi Wali Murid Aniaya Guru di Rejang Lebong Pakai Ketapel Hingga Buta
Ikatan Guru Olaharga Nasional (IGORNAS) Bengkulu soroti guru di rejang Lebong yang dianiaya wali murid hingga menglalami buta.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Ikatan Guru Olaharga Nasional (IGORNAS) Bengkulu soroti guru di rejang Lebong yang dianiaya wali murid hingga menglalami buta.
Hal ini disampaikan oleh pihak IGORNAS melalui akun instagramnya @igronasbengkulu2022.
Dalam unggahannya itu, IGORNAS Bengkulu turut prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu guru olahraga yang dianiaya oleh wali murid.
"Kami dari IGORNAS Provinsi Bengkulu merasa sedih dan prihatin atas kejadian yg menimpa saudara serta rekan kmi yg mana seharusnya seorang guru layak di ksh penghargaan dan bukan penganiayaan," tulis caption @igronasbengkulu2022, Kamis (3/7/2023).
Pihak IGORNAS juga menuntut agar kasus ini bisa diselesaikan secar adil.
"maka dari itu kami mencekam kejadian ini dan meminta perlindungan dan keadilan bagi semua guru di negeri ini..Khusus utk korban semoga cpt pulih..aamiin," tulis akun instagram @igornasbengkulu2022.
Seperti diketahui penganiayaan guru di Rejang Lebing yang dilakukan oleh wali murid menjadi perhatian banyak publik.
Terlebih Akibat dari penganiayaan yang dilakukan wali murid menyebabkan sang guru mengalami buta.
PGRI Siapkan Pengacara
Seorang guru pendidikan jasmani SMAN 7 Rejang Lebong yakni Zaharman (58) dilaporkan balik oleh muridnya sendiri atas dugaan tindak kekerasan kepada anak.
Siswa berinisial PDM (16) membuat laporan balasan di Polres Rejang Lebong. Padahal, Zaharman sendiri telah mengalami kebutaan akibat dianiaya oleh orangtuanya berinisial AJ (45).
Merespon hal itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) siap memberikan pendampingan hukum kepada Zaharman, yakni dengan menyiapkan pengacara.
Baca juga: Ahmad Sahroni Soroti Kasus Guru di Rejang Lebong Dianiaya Wali Murid Pakai Ketapel Hingga Buta
"Ya kita dapat informasi terkait laporan dari murid itu, dari PGRI tentu akan memberikan pendampingan hukum terhadap Zaharman," ujar Ketua PGRI Rejang Lebong M. Amrin.
Ditambahkan M.Amrin, tak akan mungkin seorang guru melakukan suatu hal tindakan kepada muridnya tanpa sebab.
Tindakan yang dilakukan oleh Zaharman juga menurutnya adalah murni tugas guru dalam mendidik seorang murid. Apalagi pada saat kejadian, sang murid itu ketahuan merokok di lingkungan sekolah.
Guru Dianiaya
Guru Diketapel
Rejang Lebong
Guru di Rejang Lebong Dianaiaya Wali Murid
IGORNAS Bengkulu Soroti Guru dianiaya Wali Murid
viral
berita viral
viral di media sosial
| Berubah Pikiran, Pelaku Kasus Ketapel Guru di Rejang Lebong Ajukan Banding |
|
|---|
| Kabar Terbaru Zaharman, Guru SMA di Rejang Lebong Diketapel Wali Murid hingga Buta |
|
|---|
| Guru SMA di Rejang Lebong Diketapel Wali Murid, Pelaku Divonis 13 Tahun, PGRI Puas |
|
|---|
| Alasan Pelaku Ketapel Guru SMA di Rejang Lebong Divonis Hakim 13 Tahun Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pelaku Ketapel Guru di Rejang Lebong Divonis 13 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/IGORNAS-Bengkulu-Soroti-Guru-Olahraga-di-Rejang-Lebong-yang-Dianiaya-Wali-Murid-Hingga-Buta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.