Suami Bacok Istri di Kepahiang

Kasus Suami Bacok Istri di Kepahiang Bengkulu, Akademisi Hukum Sebut Bisa Saja Dihentikan

Bukan hanya berniat menghabisi nyawa sang istri inisial AN (40), namun pelaku YB (45) nekat mengakhiri hidup dengan melukai leher sendiri hingga tewas

HO TribunBengkulu.com
Akademisi Hukum Universitas Bengkulu Zico Junius Fernando, menanggapi kasus suami bacok istri di Kepahiang Provinsi Bengkulu. Menurutnya kasus ini bisa saja dihentikan. 

Tak hanya itu, Zico juga menjelaskan jika dalam kasus suami bacok istri di Kepahiang atau KDRT ini, juga dapat mempengaruhi psikologi seorang anak. 

Menurutnya dalam kasus ini, jika ada anak dari korban dan terduga pelaku berada di dalam rumah saat kejadian KDRT tersebut maka si anak bisa dikatakan sebagai korban. 

"Dalam konteks hukum dan psikologi, anak yang menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa dianggap sebagai korban. Meski anak tersebut mungkin tidak secara fisik mengalami kekerasan, mereka bisa menderita trauma dan stres emosional yang serius akibat melihat kekerasan terhadap orang tua mereka," kata Zico. 

Zico menuturkan, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, ada konsep yang dikenal sebagai, korban langsung dan korban tidak langsung atau korban sekunder. 

Korban langsung adalah orang yang secara fisik mengalami kekerasan, dalam hal ini, istri yang dibacok. 

Sementara itu, korban sekunder adalah orang yang mengalami dampak negatif dari kejadian kekerasan meskipun mereka tidak secara fisik mengalami kekerasan. Dalam kasus ini, anak yang menyaksikan kejadian tersebut bisa dianggap sebagai korban sekunder. 

"Di Indonesia, ada beberapa undang-undang yang mengakui dan melindungi anak-anak sebagai korban dari kekerasan dalam rumah tangga, termasuk Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pada dasarnya, hukum mengakui bahwa anak-anak yang menyaksikan atau terpapar kekerasan dalam rumah tangga memerlukan perlindungan dan pendampingan khusus," papar Zico.

Baca juga: Budidaya Magot, Kiat Vira Ria Rinjiani Mengolah Sampah Sayur Menjadi Uang

Kronologi Kejadian

Kronologi suami diduga bacok istri lalu pilih akhiri hidup di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Kamis (3/8/2023).

Peristiwa suami bacok istri ini persisnya terjadi di Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Dari informasi yang diperoleh TribunBengkulu.com, kejadian suami bacok istri terjadi di rumah milik pasangan suami istri pada pukul 05.30 WIB.

"Dari keterangan saksi, sempat ada keributan antara keduanya," kata Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu Trisaldi Siregar, saat dihubungi TribunBengkulu.com, Kamis (3/8/2023). 

Untuk penyebab keributan antara korban yakni Anisa (40) dan terduga pelaku sang suami Yusuf Bani (45), saat ini belum diketahui. Begitupun motif korban tega membacok istrinya itu. 

Saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut dengan mengambil keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

"Diduga sebelum terjadinya pembacokan itu, keduanya terlibat cekcok mulut," sambung kapolsek.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved