Bengkulupedia

Cara Membuat Akta Kematian di Dinas Dukcapil Kepahiang, Ini Syarat dan Manfaatnya

Membuat Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepahiang, Berikut Cara dan Manfaatnya.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Kepahiang, terlihat sepi saat blangko KTP-el menipis, namun pelayanan umum yang lain masih berlanjut, pada Jum'at (11/8/2023) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Akta kematian merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki. 

Pasalnya Akta kematian harus segera diurus ketika keluarga meninggal dunia.

Cara membuat akta kematian dengan mengurus langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang. 

Untuk membuat akta kematian cukup mudah asalkan sudah menyiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan.

Akta kematian juga memiliki beberapa manfaat penting, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan.

Misalnya untuk mengurus hak ahli waris, mencegah penyalahgunaan data dari orang yang sudah meninggal dunia, mengurus asuransi dan lainnya.

Tahap pertama dalam mengurus akta kematian adalah melaporkan kematian seorang yang akan dibuatkan akta kematianya.

Maka data kependudukan orang tersebut akan segera dihapus dari database kependudukan nasional.

Pelaporan untuk akta kematian maksimal 30 hari setelah tanggal kematian tersebut.

Usai menerima laporan, nantinya pejabat yang berwenang akan melakukan register terhadap data dan perubahan data kematian kemudian akan menerbitkan kutipan akta kematian.

Berikut adalah persyaratan dan tata cara membuat akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kepahiang. 

Untuk membuat akta kematian dari anggota keluarga Anda harus menyiapkan beberapa dokumen.

Berikut ini dokumen yang menjadi syarat pembuatan akta kematian:

- Surat kematian dari Puskesmas, rumah sakit, dokter atau lurah setempat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved