Bengkulupedia

Cara Membuat Kartu AK1 atau Kartu Kuning di Bengkulu Utara, Bisa Online atau Datang ke Disnakertrans

Cara membuat Kartu AK1 atau kartu tanda pencari kerja atau disebut juga dengan kartu kuning di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Kantor Disnakertrans Bengkulu Utara. Cara membuat Kartu AK1 atau kartu kuning di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, bisa online atau dengan datang langsung ke kantor disnakertrans. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Cara membuat Kartu AK1 atau kartu tanda pencari kerja atau disebut juga dengan kartu kuning di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Jumlah pembuat kartu kuning di Kabupaten Bengkulu hingga pertengah tahun ini mencapai 124 orang.

124 pembuat kartu kuning ini terdiri dari 60 orang laki-laki dan 64 orang perempuan.

Rata-rata setiap tahunnya kartu kuning yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara mencapai 200 lebih.

Kelapa Disnakertans Kabupaten Bengkulu Utara Sutrino melalui Kepala Seksi Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja Novian Mashuri mengatakan, dari keseluruhan yang mengurus atau membuat kartu AK1 ini rata-rata memang bermaksud untuk bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Ya terlepas keinginan mereka, para masyarakat yang mendaftar itu hendak mencari kerja di luar negeri, silahkan aja. Intinya kami gak pernah memobilisasi masyarakat untuk menjadi TKI,” ujar Novian Mashuri.

Ia mengatakan dari 124 orang yang membuat kartu AK1 ini, 41 orang diantaranya berstatus Calon Pegawai Migran Indonesia (CPMI), yang didaftarkan oleh agennya dengan negara tujuan tertentu.

“sebanyak 33 orang merupakan CPMI dengan negara tujuan kerja di Taiwan, 7 orang dengan tujuan kerja di Korea Selatan, dan 1 orang lainnya dengan negara tujuan kerja di Hongkong,” jelasnya kepada TribunBengkulu.com

Novian Mashuri menambahkan, kartu AK1 atau kartu kuning ini juga dapat digunakan pada saat mencari kerja di dalam negeri. Namun sementara AK1 ini digunakan untuk para pencari kerja ke luar negeri.

“Sebenarnya disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru. Disnaker juga akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning,” papar Novian.

Baca juga: Daftar Harga TBS Sawit di PKS Bengkulu Utara, Petani Ngeluh Harga Tak Kunjung Naik Rp 2 Ribu per Kg

Adapun cara mendaftar di Bengkulu Utara juga bisa melalui 2 pilihan, yaitu dengan datang langsung ke kantor disnakertrans atau bisa melaui online

Syarat umum mendaftar offline dengan datang langsung ke kantor Disnakertrans dengan membawa:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga) Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved