Diberhentikan dari Jabatan Kades Gardu Bengkulu Utara, Rediyanto: Karma Pasti Berlaku
Kepala Desa Gardu kecewa lantaran Hari ini ia menerima SK Pemberhentian sebagai Kepala desa.
Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Gardu oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, membuat Rediyanto syok dan kecewa berat.
Dengan dibatalkannya SK Kades Gardu Kecamatan Armajaya, menurutnya adalah sebuah pendzoliman bagi dirinya. Sebab, saat Pilkades 2022 lalu dirinya merasa tidak berbuat curang sebagaimana dituduhkan.
"Saya benar-benar kecewa, saya merasa tidak ada melakukan kecurangan pada saat pilkades tersebut, tapi pihak pengadilan malah mengabulkan gugatan itu," ucapnya kepada TribunBengkulu.com.
Rediyanto merupakan pemenang pemilihan kepala desa periode 2022-2028 pada tahun 2022 lalu. Namun dirinya dituntut oleh mantan kepala desa Supriyadi, yang saat itu juga merupakan kontestan Pilkades.
Meski demikian, saat itu Rediyanto yang terpilih sebagai Kepala Desa pada pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bengkulu Utara di tanggal 6 Juli 2022 lalu, kemudian dilantik oleh Bupati Bengkulu Utara di tanggal 30 Juli 2022.
Kemudian Rediyanto diadukan ke PTUN perihal adanya dugaan kecurangan pada proses pemilihan. Gugatan ke PTUN pun akhirnya dimenangkan oleh Supriyadi.
Hal ini berdasarkan hasil amar putusan PTUN Bengkulu yang dikuatkan oleh PTTUN Palembang yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan Batal atau Tidak sah Surat Penetapan Kades Terpilih Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 7/50/PPKD/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, Tertanggal tanggal 6 Juli 2022.
Selanjutnya, memerintahkan dalam hal ini Pemkab Bengkulu Tengah sebagai tergugat untuk mencabut Surat Penetapan Kepala Desa Terpilih Desa Gardu Kecamatan Arma jaya Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 7/50/PPKD/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, Tertanggal tanggal 6 Juli 2022.
Surat Keputusan Pemberhentian dirinya sebagai kades diterimanya di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada hari ini Rabu, (16/8) tadi.
Rediyanti merasa didzolimi oleh pihak penggugat. Ia berpikir penggugat tidak terima dirinya sebagai incumbent kalah dengan calon baru.
Tapi ia memastikan selain ada hukum positif yang ada di negara ini, masih ada hukum yang lebih tinggi dari pada itu, yaitu hukum Allah.
Namun ia tak bisa berbuat banyak, pihaknya hanya mengikuti proses dan regulasi yang ada. Sebagai masyarakat, pihaknya akan tetap menerima keputusan yang ada.
"Namun saya yakin dan percaya, karma itu pasti berlaku dan akan menimpa yang mendzolimi saya," ucapnya.
| Babak Baru Kasus OTT 2023 soal Fee Proyek Irigasi di Kepahiang, Kini 3 Kades Jadi Tersangka |
|
|---|
| Istri Kades Rengasjajar Viral Pamer Tumpukan Uang-Ngaku Bisa Beli Polisi, Berdalih Hasil Tambang |
|
|---|
| Bengkulu Utara Terima Rp161 Miliar untuk Bangun Jalan-Jembatan, Kendaraan Diminta Tak Overload |
|
|---|
| Rekam Jejak dan Kekayaan Nurmalina Hadjar Jabat Kajari Bengkulu Utara |
|
|---|
| Kades Bongkar Sikap Tarman Nikahi Gadis Beri Cek Mahar Rp 3 Miliar, 'Dia Gede Ngomongnya' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kades-Gardu-Rediyanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.