Diberhentikan dari Jabatan Kades Gardu Bengkulu Utara, Rediyanto: Karma Pasti Berlaku
Kepala Desa Gardu kecewa lantaran Hari ini ia menerima SK Pemberhentian sebagai Kepala desa.
Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: M Arif Hidayat
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa DPMD Bengkulu Utara, Panji mengatakan, bahwa hari ini pihaknya telah menyerahkan SK Pemberhentian Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya, Rediyanto.
"Benar hari ini kita menyerahkan surat pemberhentian tersebut dan diterima langsung kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Ia juga mengatakan, setelah SK tersebut diserahkan maka selanjutnya dari pihak Kecamatan akan menunjuk Sekdes sebagai Pelaksana Harian (PLH) di desa itu, sehingga proses pemerintahan di desa tersebut tetap berjalan.
Terpisah, Camat Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Hartono mengatakan bahwa setelah diserahkannya SK pemberhentian tersebut, sembari pihaknya mengusulkan Pejabat Sementara (Pjs) di Desa tersebut kepada pemerintah daerah, ia akan segera menunjuk Pelaksana Harian (PLH) di desa Gardu tersebut.
Pihaknya akan segera menunjuk PLH di desa setempat.
"Hari ini kan diserahkannya SK Pemberhentian kepada saudara Rediyanto, maka secepatnya kami akan memberikan SK kepada Sekretaris Desa Gardu sebagai PLH-nya mas, saat ini posisi sekretaris desa tersebut diisi saudara Dachrul Asri," ujarnya.
| Babak Baru Kasus OTT 2023 soal Fee Proyek Irigasi di Kepahiang, Kini 3 Kades Jadi Tersangka |
|
|---|
| Istri Kades Rengasjajar Viral Pamer Tumpukan Uang-Ngaku Bisa Beli Polisi, Berdalih Hasil Tambang |
|
|---|
| Bengkulu Utara Terima Rp161 Miliar untuk Bangun Jalan-Jembatan, Kendaraan Diminta Tak Overload |
|
|---|
| Rekam Jejak dan Kekayaan Nurmalina Hadjar Jabat Kajari Bengkulu Utara |
|
|---|
| Kades Bongkar Sikap Tarman Nikahi Gadis Beri Cek Mahar Rp 3 Miliar, 'Dia Gede Ngomongnya' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kades-Gardu-Rediyanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.