Berita Kepahiang
Pemkab Kepahiang Gandeng PTA Bengkulu Pakai Aplikasi E-Mosi Caper, Hak Anak Terpenuhi Otomatis
Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu bekerjasama untuk memenuhi hak anak dan perempuan setelah perceraian.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Guna melindungi hak anak dan perempuan pasca perceraian, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menggandeng Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu.
Kerjasama ini terkait pelayanan umum yang ada di Pengadilan Agama Kepahiang, dalam hal ini Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper).
"Jadi ada putusan dari Pengadilan Agama, secara otomatis hak ataupun tuntutan dari Istri dan anak akan dipenuhi, tidak manual lagi," kata Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid, usai menandatangani nota kesepahaman dengan PTA Bengkulu di aula Kantor Bupati Kepahiang, Kamis (24/8/2023).
Lanjut bupati, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercerai ini, anak dan istrinya harus dipenuhi haknya.
Ia menjelaskan, ASN di Kabupaten Kepahiang ini, seluruh sistem gajinya melalui Bank Bengkulu.
Dengan adanya E-Mosi Caper ini, sesuai dengan putusan dari hakim nanti, gaji ASN tersebut terpotong untuk anak dan istrinya.
"Jadi dari aplikasi ini nanti, sesuai dengan putusan hakim, secara otomatis gaji ASN yang bercerai akan dipotong," tutur bupati.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Dr. Abd. Hakim, M.H.I. menjelaskan, aplikasi ini sementara diperuntukkan untuk ASN.
Setiap ASN yang mendaftarkan perceraian, khususnya untuk ASN Kepahiang yang mendaftarkan perceraian di Pengadilan Agama nanti, secara otomatis langsung diproses oleh Aplikasi E-Mosi Caper ini.
"Nanti petugas kita yang memasukkan dokumen ke aplikasi E-Mosi Caper ini, setelah yang bersangkutan mendaftarkan perceraiannya," jelas Hakim.
Hakim menjelaskan, setelah proses persidangan perceraian nanti, keluarlah putusan dari majelis hakim.
Dari putusan tersebut nanti, secara otomatis aplikasi E-Mosi Caper ini akan memotong gaji dari ASN yang bercerai, untuk memenuhi hak anak dan mantan istrinya.
"Untuk melakukan eksekusi dari putusan majelis hakim ini, nanti secara otomatis terpotong gajinya," kata Hakim.
Ia juga menjelaskan jika sebelum bercerai, gaji dari ASN ini sudah habis karena dipotong oleh bank, maka pemotongan gaji tersebut akan dilakukan di bulan-bulan selanjutnya.
"Jadi kalau ASN yang gajinya sudah dikit karena di potong bank, maka akan dibayarkan di bulan depannya," ujar Hakim.
Baca juga: Pemkab Kepahiang Terima Dana Hibah Rp 29,9 M dari BNPB, Bangun Pelapis Tebing dan Jembatan
Pemkab Kepahiang
Berita Kepahiang
kepahiang
Bengkulu
PTA Bengkulu
Hak Anak
Perceraian
Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid
Hidayatullah Sjahid
| Penyebab Nomor Induk PPPK Paruh Waktu di Kepahiang Belum Keluar, Kendala di BKN? | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penyerahan-berkas-fisik-peserta-seleksi-PPPK-di-Kepahiang.jpg)  | 
|---|
| Melihat PLTA Musi Kepahiang Bengkulu, Pembangkit Listrik 1,3 Kilometer di Bawah Tanah | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Terowongan-PLTA-Musi-Kepahiang.jpg)  | 
|---|
| Jalan Provinsi Dikeluhkan Warga Pasar Ujung, Bupati Bakal Kirim Surat ke PUPR Bengkulu | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jalan-provinsi-tergenang-ditinjau-bupati.jpg)  | 
|---|
| Ditempeli Stiker Keluarga Miskin, Ratusan Penerima Bansos di Kepahiang Bengkulu Mendadak Mundur | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penempelan-stiker-Keluarga-Miskin-di-Kepahiang.jpg)  | 
|---|
| Dana TKD Dipotong, Pemkab Kepahiang Bengkulu Bakal Evaluasi TPP ASN | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bupati-Kepahiang-soal-TPP-ASN.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bupati-Kepahiang-dan-Kepala-PTA-Bengkulu-bekerjasama-untuk-perceraian-ASN.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/SPP-Kepahiang.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cabai-merah-di-Pasar-Kepahiang-Disperindag.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Warga-penerima-bansos-di-Kepahiang.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kadisnaker-Kepahiang-soal-UMK-2026.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penerima-bansos-di-Kepahiang-mengundurkan-diri.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.