Kasus Pembunuhan Brigadir J
Penampakan Putri Candrawathi Pakai Baju Serba Hitam & Boots Ankle, Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Penampakan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mengenakan baju hitam hingga boots ankle saat dieksekusi ke lapas Pondok Bambu.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal belum dieksekusi oleh Kejaksaan.
"Baru satu ya, PC (Putri Candrawathi)," ujar Syarief.
Masih belum dikabarkan kapan tiga terdakwa lainnya akan dieksekusi.
Begitu juga dengan Lapas tempat mereka menjalani hukuman, hingga kini masih belum diumumkan Kejaksaan sebagai pihak eksekutor.
Namun dipastikan ketiganya, terutama Ferdy Sambo tak bakal diberi proteksi berlebih, meski merupakan mantan jenderal.
"Enggak (istimewa), enggaklah. Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," katanya.
Hukuman Putri Jadi 10 tahun
Pada sidang kasasi yang berlangsung, Mahkamah Agung (MA) juga mengubah hukuman bagi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, atau setengah dari hukuman awal.
"Saat sidang kasasi, Putri Candrawathi awalnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN), vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, dalam putusan kasasi kali ini, MA menolak banding yang diajukan oleh penuntut umum dan Putri, dengan melakukan perubahan hukuman Putri menjadi 10 tahun penjara," ujar Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, dalam konferensi pers pada Selasa (8/8/2023).
Putri telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, vonis yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putri kemudian mengajukan kasasi setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukuman Awal
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.
Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Istri Jendral Sambo Putri Candrawathi
Kabar Terbaru Ferdy Sambo Cs
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
berita viral
viral
Kasus Brigadir J
| Masih Ingat Kasus Sambo? Kini Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp 7,5 Miliar |
|
|---|
| Pengakuan Pengacara Alvin Lim Bongkar Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel Dibantah Kalapas Salemba |
|
|---|
| Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Lapas Salemba |
|
|---|
| Sosok Pengacara Alvin Lim Bongkar Fakta Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel Tapi di Ruang KPLP |
|
|---|
| Heboh Pengacara Alvin Lim Bongkar Fakta Ferdy Sambo Tak di Lapas Salemba Tapi Ruang Khusus BerAC |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Istri-Ferdy-Sambo-Putri-Candrawthi-telah-dieksekusi-ke-Lapas-Pondok-Bambu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.