Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penampakan Putri Candrawathi Pakai Baju Serba Hitam & Boots Ankle, Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Penampakan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mengenakan baju hitam hingga boots ankle saat dieksekusi ke lapas Pondok Bambu.

Editor: Hendrik Budiman
Humas Ditjenpas Kemenkumham
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawthi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin, Rabu (23/8/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Penampakan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mengenakan baju hitam hingga boots ankle saat dieksekusi ke lapas Pondok Bambu.

Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Rabu (23/8/2023.

Putri Candrawathi akan menjalani masa hukuman 10 tahun penjara sebagai terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Lapas Pondok Bambu.

Sebelumnya, Putri menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung.

Pemindahan Putri Candrawathi dari Rutan Kejagung ke Lapas Pondok Bambu pun dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemkumham.

"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

Sebelum benar-benar dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, istri eks Kadiv Propam itu terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu prosesur yang harus dilewati," ujarnya.

Berdasarkan gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, Putri Candrawathi tampak tenang saat diperiksa kesehatan.

Saat dicek tensi, dia terlihat rapi dengan mengenakan pakaian serba hitam yang terdiri dari blazer dan celana bahan.

Setelan itu dipadukannya dengan sepatu boots ankle berwarna hitam pula.

Dari pemeriksaan kesehatan ini, Putri Candrawathi dinyatakan sehat dan layak menghuni Lapas Pondok Bambu.

"Iya sehat," kata Rika.

Sebelumnya, kabar eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Per hari ini sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Tingkat Kasasi, Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal belum dieksekusi oleh Kejaksaan.

"Baru satu ya, PC (Putri Candrawathi)," ujar Syarief.

Masih belum dikabarkan kapan tiga terdakwa lainnya akan dieksekusi.

Begitu juga dengan Lapas tempat mereka menjalani hukuman, hingga kini masih belum diumumkan Kejaksaan sebagai pihak eksekutor.

Namun dipastikan ketiganya, terutama Ferdy Sambo tak bakal diberi proteksi berlebih, meski merupakan mantan jenderal.

"Enggak (istimewa), enggaklah. Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," katanya.

Hukuman Putri Jadi 10 tahun

Pada sidang kasasi yang berlangsung, Mahkamah Agung (MA) juga mengubah hukuman bagi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, atau setengah dari hukuman awal.

"Saat sidang kasasi, Putri Candrawathi awalnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN), vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, dalam putusan kasasi kali ini, MA menolak banding yang diajukan oleh penuntut umum dan Putri, dengan melakukan perubahan hukuman Putri menjadi 10 tahun penjara," ujar Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, dalam konferensi pers pada Selasa (8/8/2023).

Putri telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, vonis yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putri kemudian mengajukan kasasi setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman Awal

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.

Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding.

Ia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved