Bengkulupedia

Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Melalui Aplikasi SIGNAL

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bengkulu masih akan berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2023.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO/TribunBengkulu.com
Untuk membayar pajak dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut, ternyata tetap bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. 

9. Lakukan verifikasi ulang akun dengan cara mengklik tautan yang dikirimkan ke e-mail setelah akun berhasil dibuat.

Selanjutnya setelah berhasil membuat akun, langsung daftarkan kendaraan yang dimiliki. Berikut tahapannya :

1. Buka aplikasi dan pilih menu tambah kendaraan bermotor

2. Masukkan data diri seperti nomor KK, NIK KTP, Foto KTP dan data kendaraan bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka

3. Centang "Saya menjamin kebenaran data yang diberikan" lalu klik lanjut

4. Pendaftaran berhasil dilakukan

Jika proses pembuatan akun dan pendaftaran kendaraan selesai, selanjutnya anda bisa membayar pajak dengan aplikasi SIGNAL, yaitu dengan cara :

1. Buka aplikasi SIGNAL, lalu pilih menu "Lanjut proses pembayaran" setelah melakukan pendaftaran kendaraan

2. Masukkan kode bayar

3. Pilih rekening bank yang akan digunakan untuk pembayaran

4. Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu klik lanjut

5. Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih selesai

6. Jika pembayaran sudah dilakukan, maka pemilik akun bisa cek status transaksi

7. Lakukan konfirmasi penerimaan tanda bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor, lalu akan muncul tanda pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bisa diunduh.

Baca juga: Alur Pendaftaran dan Cara Buat Akun SSCASN Beserta Cara Daftar Instansi hingga Formasi CPNS 2023

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved