Jual Narkoba Jenis Sabu, Warga Lempuing Ditangkap BNN Kota Bengkulu

Kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu, DS warga Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, diciduk BNN Kota

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
DS warga Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ditangkap anggota BNN Kota Bengkulu karena mengedarkan narkoba jenis sabu. 

"Identitasnya sudah kita kantongi dan saat ini masih kita lakukan pengembangan dan pengejaran," kata Heru.

Atas perbuatannya pelaku sendiri akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Melalui Aplikasi SIGNAL

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved