Jual Narkoba Jenis Sabu, Warga Lempuing Ditangkap BNN Kota Bengkulu
Kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu, DS warga Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, diciduk BNN Kota
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
"Identitasnya sudah kita kantongi dan saat ini masih kita lakukan pengembangan dan pengejaran," kata Heru.
Atas perbuatannya pelaku sendiri akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga: Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Melalui Aplikasi SIGNAL
| Alasan Onad Sahabat Habib Jafar yang Terjerat Narkoba Tak Ditahan, Tapi Rehabilitasi 3 Bulan |
|
|---|
| Tanggapan Dinas Pendidikan Terkait Surat Pernyataan MBG di SDN 103 Bengkulu: Tidak Ada Instruksi Itu |
|
|---|
| Setelah Heboh, Kepala Sekolah SDN 103 Kota Bengkulu Revisi Surat Pernyataan Tak Tuntut MBG |
|
|---|
| Usaha Rumahan Nasi Berkah Mba Hayang, Hits di Kota Bengkulu |
|
|---|
| Program 'Lemari Peduli' Asah Kepedulian Sosial Siswa SMAN 3 Kota Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-BNN-Kota.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.