Berita Bengkulu Selatan

Operasi Musang Nala, Polres Bengkulu Selatan Tangkap 5 Pelaku Komplotan Spesialis Curanmor

Operasi Musang Nala II tahun 2023, Polres Bengkulu Selatan berhasil amankan 5 orang pelaku yang merupakan komplotan spesialis pencuri sepeda motor.

Ahmad Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com
Kapolres AKBP Florentus Situngkir didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kabag Ops Polres Bengkulu Selatan serta Kapolsek Kota Manna dan Kapolsek Pino menunjukan barang bukti perkara pencurian motor di wilayah Polres Bengkulu Selatan saat jumpa pers, Jumat (25/8/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap 5 pelaku komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat Operasi Musang Nala II tahun 2023.

Ke-5 orang pelaku curanmor tidak semua adalah target Operasi Musang Nala II tahun 2023, tetapi dua di antaranya adalah non target operasi.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentur Situngkir mengatakan, dari tangkapan 5 orang ini polres masih akan melakukan pengembangan. Mendalami lagi pelaku dalang pencurian termasuk penadah.

"Pelaku lainnya diduga masih ada. Tetapi tentu hal itu akan dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang sudah diamankan. Untuk pelaku yang diamankan merupakan komplotan," kata kapolres saat pers rilis hasil Operasi Musang Nala II di Bengkulu Selatan, Jumat (25/8/2023).

Tidak hanya pelaku saja yang diamankan namun juga berhasil diselamatkan barang bukti berupa kendaran bermotor serta alat pelaku melancarkan aksinya.

Dari tengan para pelaku berhasil diamankan 3 unit sepeda motor hasil curian, dan satu unit handphone milik pelaku. 

Kelima pelaku sudah melancarkan aksinya di 6 tempat kejadian perkara. Tiga di antaranya di Kecamatan Kota Manna, 1 di Kecamatan Pino Raya dan 2 di Kecamatan Kedurang.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka yang terdiri dari AG (20) warga Kecamatan Air Nipis, RA (24) warga Kecamatan Kedurang, JG (23) warga Kecamatan Kedurang Ilir, PD (16) warga Kecamatan Kedurang dan AN (17) warga Kecamatan Air Nipis, dijerat pasal 363 ayat 4 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Baca juga: Proyek Hotmix di Bengkulu Selatan Rp 20,27 Miliar Tak Selesai Tepat Waktu, PUPR Sanksi Rekanan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved