Bengkulupedia
Cara Mengurus Izin Keramaian, STTP, dan STM WNA di Polresta Bengkulu
Cara Mengurus Izin Keramaian, STTP, dan STM Orang Asing di Polresta Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Izin keramaian adalah izin yang harus diurus oleh pihak yang akan menyelenggarakan acara berskala cukup besar dan membutuhkan izin dari kepolisian.
Karena mengumpulkan banyak orang tentu kegiatan tersebut perlu ketertiban agar acara bisa berlangsung kondusif.
Pengurusan izin keramaian tentunya bisa dilakukan di Polresta Bengkulu, berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
1. Surat permohonan izin keramaian
2. Surat keterangan RT diketahui Kelurahan setempat (lokasi kegiatan)
3. Fotokopi KTP penanggung jawab kegiatan
4. Izin tempat berlangsungnya kegiatan
5. Proposal kegiatan
6. Rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait
7. Mempersiapkan tenaga medis, sarana dan prasarana sesuai protokol kesehatan
Selanjutnya ada juga beberapa kegiatan yang harus mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP), diantaranya :
1. Unjuk rasa/demontrasi
2. Pawai
3. Rapat umum
surat izin keramaian
sttp
surat tanda melapor
Polresta Bengkulu
cara mengurus izin keramaian
Bengkulu
Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal Hari Ini 28 Agustus 2025, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal 26 Agustus 2025, Ini Daftar Lokasinya |
![]() |
---|
Profil Andrian Defandra, Eks Waka I DPRD Kepahiang Bengkulu, Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Profil Windra Purnawan, Mantan Ketua DPRD dan Calon Bupati Kepahiang yang Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.