Bengkulupedia

Cara Mengurus Izin Keramaian, STTP, dan STM WNA di Polresta Bengkulu

Cara Mengurus Izin Keramaian, STTP, dan STM Orang Asing di Polresta Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Cara Mengurus Izin Keramaian, STTP, dan STM Orang Asing di Polresta Bengkulu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Izin keramaian adalah izin yang harus diurus oleh pihak yang akan menyelenggarakan acara berskala cukup besar dan membutuhkan izin dari kepolisian.

Karena mengumpulkan banyak orang tentu kegiatan tersebut perlu ketertiban agar acara bisa berlangsung kondusif.

Pengurusan izin keramaian tentunya bisa dilakukan di Polresta Bengkulu, berikut persyaratan yang perlu disiapkan:

1. Surat permohonan izin keramaian

2. Surat keterangan RT diketahui Kelurahan setempat (lokasi kegiatan)

3. Fotokopi KTP penanggung jawab kegiatan

4. Izin tempat berlangsungnya kegiatan

5. Proposal kegiatan

6. Rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait

7. Mempersiapkan tenaga medis, sarana dan prasarana sesuai protokol kesehatan

Selanjutnya ada juga beberapa kegiatan yang harus mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP), diantaranya :

1. Unjuk rasa/demontrasi

2. Pawai

3. Rapat umum

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved