Bengkulupedia
Cara Mengurus Izin Keramaian, STTP, dan STM WNA di Polresta Bengkulu
Cara Mengurus Izin Keramaian, STTP, dan STM Orang Asing di Polresta Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Cara Mengurus Izin Keramaian, STTP, dan STM Orang Asing di Polresta Bengkulu
4. Mimbar bebas pertemuan terbatas
5. Pertemuan tatap muka dan dialog
6. Debat publik/debat terbuka
Surat permohonan tersebut, disampaikan secara tertulis, selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum pelaksanaan kegiatan. Dengan mencantumkan :
1. Maksud dan tujuan
2. Lokasi dan rute
3. Waktu dan lama pelaksanaan
4. Bentuk kegiatan
5. Penanggungjawab/Korlap
6. Nama/alamat organisasi, kelompok, atau perorangan
7. Alat peraga yang digunakan
8. Jumlah peserta
9. Rekomendasi instansi terkait
Dengan catatan khusus, setiap 100 orang peserta unjuk rasa dan pawai, harus ada satu orang yang ditunjuk sebagai penanggungjawab.
Terakhir terkait dengan persyaratan untuk membuat Surat Tanda Melapor (STM) orang asing. Berikut persyaratannya:
Tags
surat izin keramaian
sttp
surat tanda melapor
Polresta Bengkulu
cara mengurus izin keramaian
Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Bengkulupedia
Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal Hari Ini 28 Agustus 2025, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal 26 Agustus 2025, Ini Daftar Lokasinya |
![]() |
---|
Profil Andrian Defandra, Eks Waka I DPRD Kepahiang Bengkulu, Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Profil Windra Purnawan, Mantan Ketua DPRD dan Calon Bupati Kepahiang yang Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.