Bengkulupedia

Cara Mengurus Izin Keramaian, STTP, dan STM WNA di Polresta Bengkulu

Cara Mengurus Izin Keramaian, STTP, dan STM Orang Asing di Polresta Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Cara Mengurus Izin Keramaian, STTP, dan STM Orang Asing di Polresta Bengkulu 

4. Mimbar bebas pertemuan terbatas

5. Pertemuan tatap muka dan dialog

6. Debat publik/debat terbuka

Surat permohonan tersebut, disampaikan secara tertulis, selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum pelaksanaan kegiatan. Dengan mencantumkan :

1. Maksud dan tujuan

2. Lokasi dan rute

3. Waktu dan lama pelaksanaan

4. Bentuk kegiatan

5. Penanggungjawab/Korlap

6. Nama/alamat organisasi, kelompok, atau perorangan

7. Alat peraga yang digunakan

8. Jumlah peserta

9. Rekomendasi instansi terkait

Dengan catatan khusus, setiap 100 orang peserta unjuk rasa dan pawai, harus ada satu orang yang ditunjuk sebagai penanggungjawab.

Terakhir terkait dengan persyaratan untuk membuat Surat Tanda Melapor (STM) orang asing. Berikut persyaratannya:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved