Jaksa Tunjukan Barang Bukti saat Sidang Kepemilikan Senpi Ilegal di Pengadilan Negeri Bengkulu

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu memperlihat barang bukti (BB) berupa senpi rakitan ini.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Sidang kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Bengkulu kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (28/8/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Bengkulu kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (28/8/2023).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu memperlihat barang bukti (BB) berupa senpi rakitan ini.

Senpi yang diperlihatkan antara lain 2 senjata laras panjang, dan 3 senjata laras pendek.

"Semua BB kita perlihatkan dalam persidangan kepada majelis hakim, kecuali BB yang berat, seperti mesin bubut," kata JPU Kejati Bengkulu, Alexander Zaldi kepada TribunBengkulu.com.

Pantauan TribunBengkulu.com, BB berupa senpi ilegal ini dimasukkan atau disimpan JPU di dalam tas berwarna hitam. Tas ini juga merupakan bagian dari BB.

Agenda sidang sendiri adalah pemeriksaan BB, dan juga pemeriksaan saksi dari pihak penyidik Polda Bengkulu.

"Agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi," kata Alexander.

JPU sendiri masih fokus dengan dakwaan, yakni kepemilikan senpi ilegal, sesuai didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Pengungkapan kasus bermula saat Polda Bengkulu mendapat adanya informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.

Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan AM yang sudah sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat senpi ilegal.

Tidak main-main bahkan ia bisa membuat senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.

Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.

Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved