Perawat Puskesmas Luwu Dikeroyok

Sosok Arpah Perawat Puskesmas Luwu yang Dikeroyok Keluarga Pasien, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sosok perawat Puskesmas Luwu yang dikeroyok keluarga pasien karena melarang jenguk pasien ketika saat tindakan medis.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com dan IG @majeliskopi08
Kolase foto video pengeroyokan yang dialami Arpah. Sosok Arpah Perawat Puskesmas Luwu Dikeroyok Keluarga Pasien, Kini Polisi Akan Tetapkan Tersangka 

"Benar seharusnya klga pasien diluar menunggu spy utk kelancaran tindakan safety pasien," tulis akun @hamranironi5.

"Astaga masih ada ya yg blm paham aturan diberi tindakan salah, di abaikan tambah salah," tulis akun @andripriono

Polisi Akan Lakukan Penetapan Tersangka

Adanya kasus pengeroyokan yang dialami perawat puskesmas, polisi akan segera menetapkan tersangka.

Satuan Reskrim Polres Luwu telah memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui siapa yang menjadi dalang pengeroyokan kepada Arpah.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, dia mengatakan dala, waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka atas kasus yang dialami Arfan

"Proses perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan dalam waktu dekat kami lakukan penetapan tersangka. Masih pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya, dilansir dari TribunLuwu.com.

Salaeh mengatakan atas kasus perngeroyokan ini pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak lima orang.

"Yang jelas pelaku sudah kami tahu. Nanti penetapan tersangka baru kita ekspos," ujarnya.

Tersangka bisa dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Dengan begitu korban bisa dipenjara maksimal kurungan 5 tahun.

"Sesuai laporan korban, bisa dijerat pasal 170 KUHPidana. Ancaman hukuman bisa 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Bua Bambang Irawan mengaku, Arpah saat ini masih diistirahatkan dari tanggung jawabnya sebagai perawat.

"Kita lepas tugaskan dulu sementara dari tugasnya di Puskesmas," pungkasnya.

Atas kasus ini, pihak puskesmas memberikan Arpah untuk istirahat agar memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.

"Sampai kondisi psikologis dan fisiknya siap untuk bertugas kembali," terang Bambang.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved