Bengkulupedia
Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual, Rusak Berat atau Hilang di Samsat Bengkulu Tengah
Cara blokir kendaraan yang sudah dijual, rusak berat atau hilang di Bengkulu Tengah.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
7. Unggah kelengkapan dokumen.
8. Klik Kirim.
Cara Blokir Kendaraan yang Hilang
1. KTP asli pemilik kendaraan.
2. Surat pernyataan blokir STNK.
3. Surat Kehilangan dari pihak kepolisian.
4. STNK.
5. BPKB.
6. Surat kuasa blokir STNK (untuk blokir STNK yang diwakilkan).
7. Seluruh syarat dibawa ke kantor Samsat untuk diblokir.
Cara Blokir Kendaraan yang Rusak Berat
1. Masuk ke https://Pusako.bengkulu.go.id. atau lewat aplikasi Samsat Bengkulu.
2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.
3. Pilihlah menu PKB.
4. Klik menu Pelayanan.
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.
6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir.
7. Unggah kelengkapan dokumen.
8. Klik Kirim.
9. Tim Samsat akan turun ke lokasi untuk memastikan kondisi kendaraan yang diblokir.
Baca juga: 34.569 Kendaraan Pribadi di Bengkulu Tengah Masih Nunggak Pajak, Samsat Surati Camat
| Profil I Made Ardana, Kepala BPBD Kota Bengkulu yang Baru, Ternyata Lulusan Arsitektur UGM |
|
|---|
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Samsat-Bengkulu-Tengah-0249.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.