Bengkulupedia

Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual, Rusak Berat atau Hilang di Samsat Bengkulu Tengah 

Cara blokir kendaraan yang sudah dijual, rusak berat atau hilang di Bengkulu Tengah.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kasubbag Penagihan Samsat Bengkulu Tengah, Gama Dharma Pala mengungkapkan, pemblokiran STNK bisa dilakukan oleh masyarakat melalui online ataupun datang langsung ke kantor Samsat. 

7. Unggah kelengkapan dokumen.

8. Klik Kirim.

Cara Blokir Kendaraan yang Hilang

1. KTP asli pemilik kendaraan.

2. Surat pernyataan blokir STNK.

3. Surat Kehilangan dari pihak kepolisian.

4. STNK.

5. BPKB.

6. Surat kuasa blokir STNK (untuk blokir STNK yang diwakilkan).

7. Seluruh syarat dibawa ke kantor Samsat untuk diblokir.

Cara Blokir Kendaraan yang Rusak Berat

1. Masuk ke https://Pusako.bengkulu.go.id. atau lewat aplikasi Samsat Bengkulu.

2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.

3. Pilihlah menu PKB.

4. Klik menu Pelayanan.

5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.

6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir.

7. Unggah kelengkapan dokumen.

8. Klik Kirim.

9. Tim Samsat akan turun ke lokasi untuk memastikan kondisi kendaraan yang diblokir.

Baca juga: 34.569 Kendaraan Pribadi di Bengkulu Tengah Masih Nunggak Pajak, Samsat Surati Camat

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved