Bengkulupedia

Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual, Rusak Berat atau Hilang di Samsat Bengkulu Tengah 

Cara blokir kendaraan yang sudah dijual, rusak berat atau hilang di Bengkulu Tengah.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kasubbag Penagihan Samsat Bengkulu Tengah, Gama Dharma Pala mengungkapkan, pemblokiran STNK bisa dilakukan oleh masyarakat melalui online ataupun datang langsung ke kantor Samsat. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Berikut cara memblokir kendaraan yang sudah dijual, hilang atau yang sudah rusak berat di Samsat Bengkulu Tengah baik online maupun offline.

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan untuk menghindari pajak progresif yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pajak progresif tersebut merupakan biaya yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan lebih dari satu.

Tentunya, besaran pajak kendaraan kedua atau seterusnya lebih besar dari pajak kendaraan pertama.

Oleh sebab itu, blokir STNK merupakan solusi, terlebih kendaraan tersebut sudah dijual, hilang atau sudah rusak berat.

Kasubbag Penagihan Samsat Bengkulu Tengah, Gama Dharma Pala mengungkapkan, pemblokiran STNK bisa dilakukan oleh masyarakat melalui online ataupun datang langsung ke kantor Samsat.

"Selain untuk menghindari pajak progresif, pemblokiran STNK juga berguna untuk menghilangkan tunggakan pajak yang sudah menumpuk," ujar Gama, Kamis (31/8/2023).

Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual

1. Masuk ke https://Pusako.bengkulu.go.id. atau lewat aplikasi Samsat Bengkulu.

2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.

3. Pilihlah menu PKB.

4. Klik menu Pelayanan.

5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.

6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved