Bengkulupedia
Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual, Rusak Berat atau Hilang di Samsat Bengkulu Tengah
Cara blokir kendaraan yang sudah dijual, rusak berat atau hilang di Bengkulu Tengah.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Berikut cara memblokir kendaraan yang sudah dijual, hilang atau yang sudah rusak berat di Samsat Bengkulu Tengah baik online maupun offline.
Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan untuk menghindari pajak progresif yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pajak progresif tersebut merupakan biaya yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan lebih dari satu.
Tentunya, besaran pajak kendaraan kedua atau seterusnya lebih besar dari pajak kendaraan pertama.
Oleh sebab itu, blokir STNK merupakan solusi, terlebih kendaraan tersebut sudah dijual, hilang atau sudah rusak berat.
Kasubbag Penagihan Samsat Bengkulu Tengah, Gama Dharma Pala mengungkapkan, pemblokiran STNK bisa dilakukan oleh masyarakat melalui online ataupun datang langsung ke kantor Samsat.
"Selain untuk menghindari pajak progresif, pemblokiran STNK juga berguna untuk menghilangkan tunggakan pajak yang sudah menumpuk," ujar Gama, Kamis (31/8/2023).
Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual
1. Masuk ke https://Pusako.bengkulu.go.id. atau lewat aplikasi Samsat Bengkulu.
2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.
3. Pilihlah menu PKB.
4. Klik menu Pelayanan.
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.
6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir.
| Profil I Made Ardana, Kepala BPBD Kota Bengkulu yang Baru, Ternyata Lulusan Arsitektur UGM |
|
|---|
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Samsat-Bengkulu-Tengah-0249.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.