2 Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bengkulu Ditangkap Polisi, 1 di Antaranya Petugas SPBU
Dua pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di Bengkulu kembali berhasil ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Bengkulu kembali berhasil ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Keduanya yaitu NR (24) selaku pembeli solar bersubsidi, yang merupakan warga Desa Suka Bulan Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Lalu OS (19) warga Desa Padang Ibung Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan, yang merupakan petugas SPBU.
Keduanya diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada hari Selasa (5/9/2023).
"Kemarin hari Selasa, pukul 14.00 WIB Subdit Tipidter berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mereka adalah NR selaku pembeli dan OS, salah satu operator di SPBU, yang ada di Jalan Linatas Seluma - Manna, Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma," papar Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, melalui PS Kasubdit Tipidter Kompol Jufri, Rabu (6/9/2023).
Dikatakan Jufri, modus penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut dilakukan oleh pelaku dengan bekerjasama.
Pelaku NR akan membawa mobil, dan dibawa ke SPBU untuk melakukan pengisian solar subsidi dengan menggunakan barcode milik pelaku NR, ditambah dengan barcode milik oknum operator SPBU OS.
Untuk barcode yang dimiliki oleh operator SPBU OS, pelaku NR akan mendapatkan solar subsidi sekitar 400 liter, yang akan ditaruh di dalam jerigen minyak.
Selanjutnya pelaku juga akan mengisi tanki mobil minyaknya, ditambah lagi dengan tanki modif berkapasitas sekitar 100 liter dan jerigen yang ditaruh di atas mobil.
Sehingga untuk satu kali pengisian, pelaku NR mampu mengumpulkan sekitar 1 ton solar bersubsidi.
"Operator ini punya lebih dari 10 barcode yang dimanfaatkan pembeli yang bekerjasama untuk pembelian dalam 1 hari pelaku berhasil mengumpulkan 1 ton," ujar Jufri.
Pelaku mengaku baru 3 bulan beraksi melakukan aksi penyalahgunaan solar subsidi tersebut.
Dari kegiatan tersebut pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan Rp 2.000 per liter, artinya dalam satu hari, atau satu kali angkut, pelaku akan mendapat untung sekitar Rp 2 juta.
Sedangkan untuk petugas SPBU, dari pengakuannya hanya menerima upah Rp 50 ribu setiap kali transaksi.
"BBM tersebut dijual pelaku dengan cara ngecer di pinggir jalan. Terkait apakah masih ada keterlibatan operator lain, kita masih akan dalami," kata Jufri.
Baca juga: Massa Demo Sopir Truk di Bengkulu Utara Memilih Bertahan hingga Seluruh QR Code yang Diblokir Dibuka
| Alasan Penjual Ayam Bacok Debt Collector di Bengkulu saat Tarik Mobilnya di Jalan |
|
|---|
| Pengakuan Penjual Ayam Bacok Debt Collector di Bengkulu saat Rampas Mobilnya, Kini Lapor Balik |
|
|---|
| Baru 80 Persen CJH Seluma Terverifikasi di Kementerian Agama |
|
|---|
| Desa Taba Lubuk Puding dan Lubuk Resam Bakal Jadi Destinasi Wisata Seluma |
|
|---|
| Danau Dendam Trail Run 2025 Ajang Promosi Wisata Alam Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rilis-penyalahgunaan-solar-subsidi-Seluma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.