OTT Oknum Wartawan dan ASN Kaur

OTT Oknum Wartawan Peras Kontraktor di Kaur, Akui Hanya Minta Uang Publikasi

Hasil pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan 2 orang oknum wartawan dan 1 orang ASN di Kabupaten Kaur, Kamis (7/9/2023).

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP J. OTT Oknum Wartawan Peras Kontraktor di Kaur, Korban Akui Hanya Minta Uang Publikasi 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Hasil pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) 2 orang oknum wartawan dan 1 orang ASN di Kabupaten Kaur, Kamis (7/9/2023) korban akui hanya minta uang publikasi.

Hal itu diungkapkan salah seorang tersangka yang mengakui hanya meminta biaya publikasi terhadap proyek TPI yang berada di Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Saksi WI yang sempat diamankan saat kejadian mengatakan, dirinya terkejut dengan kedatangan anggota kepolisian yang langsung mengamankan ia dan 2 rekannya yang saat ini sudah dijadikan tersangka.

Padahal, dirinya hanya diajak oleh 2 orang rekannya untuk ngopi di lokasi serta membahas tentang publikasi dengan kontraktor.

Baca juga: BREAKING NEWS: OTT Polres Kaur Bengkulu, Amankan 2 Oknum Wartawan dan 1 ASN Kantor Camat

"Tentang uang Rp 3,8 juta yang ada ditangan tersangka OK, saya tidak tau sama sekali. Karena korban dan tersangka saat ngobrol tidak bersama dirinya," jelas WI.

Ia menambahkan, saat kejadian ia hanya diajak oleh para tersangka dan tersangka OK mengatakan publikasi yang akan disepakati Rp 4 juta, tetapi ia sendri belum sepakat dengan uang yang dijanjikan oleh tersangka OK.

"Proses pemersan yang dilakukan oleh kedua tersangka, saya tidak tahu menahu," tutup WI.

Untuk diketahui, walau masih berstatus saksi, namun WI masih dimankan di Polres Kaur. Lantaran masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Polisi Tetapkan Tersangka

Polres Kaur mengamankan 2 oknum wartawan online dan 1 ASN di lingkungan Pemkab Kaur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (7/9/2023).

Dari 3 orang yang diamankan ini, 2 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah YS berprofesi sebagai ASN di Kantor Camat Tanjung Kemuning. Lalu OK merupakan salah seorang oknum wartawan media online.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangkan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKP J Manurung, SH membenarkan, jika pihaknya telah menetapkan dua orang yang diamankan saat OTT pada Kamis siang (7/9/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved