OTT Oknum Wartawan dan ASN Kaur

Peran Dua Tersangka OTT Polres Kaur Bengkulu, Peras Kontraktor Rp 15 Juta

Peran dua tersangka pemerasan kontraktor yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Kaur pada Kamis (7/9/2023).

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP J. Manurung mengatakan kedua tersangka pemerasan yang terjaring OTT Polres Kaur pada Kamis (7/9/2023) memiliki peran berbeda. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, KAUR – Peran dua tersangka pemerasan kontraktor yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Kaur pada Kamis (7/9/2023).

Polisi menetapkan dua dari 3 orang yang diamankan saat OTT sebagai tersangka, yakni oknum wartawan inisial OK dan YS berprofesi sebagai ASN di lingkungan Pemkab Kaur.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka ini ternyata memilik peranan berbeda.

OK memiliki peran selaku eksekusi, sedangkan YS berperan sebagai menakut-nakuti target.

"Bisa digambarkan memiliki peran berbeda. Satu eksekutor dan satu lagi memiliki peran menakutnakuti," kata Kasat Reskrim Polres Kaur AKP J. Manurung, S.H.

Penyidik Polres Kaur juga mendalami aliran dana tersebut. Lantaran, besar dugaan uang hasil dari melakukan tindak pidana pemerasan tersebut tidak hanya dimakan atau digunakan sendiri.

"Masih proses. Tunggu proses berjalan. Semuanya pasti akan kita dalami mulai dari aliran dana dan dana tersebut ke mana saja mengalir," ujar kasat reskrim.

Disambung kasat, besar kemungkinan dalam perkara ini akan bertambah tersangka baru, jika bukti dan keterangan kedua tersangka kembali melebar.

"Besar kemungkinan akan ada tersangka baru. Tetapi hal itu juga harus didasari dengan keterangan kedua tersangka serta bukti," jelas kasat reskrim.

Diimbau, kepada para pejabat atau nara sumber untuk jangan takut kepada oknum wartawan yang ingin melakukan pemerasan. Bila perlu jika sudah mendapatkan ancaman segera laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kita tidak akan pandang. Siapa pun yang salah atau melanggaar hukum akan ditindak tegas. Para pejabat atau masyarakat yang mendapatkan ancaman segera laporkan ke APH," kata kasat reksrim.

Baca juga: OTT Oknum Wartawan Peras Kontraktor di Kaur, Akui Hanya Minta Uang Publikasi

Dimulai Sejak Juni

Polisi menemukan alat bukti jika pemerasan sudah dimulai sejak Juni tahun 2023. Alat bukti yang berhasil diamankan, yaitu bukti transfer uang tunai yang dikirim ke salah satu rekening pelaku.

”Kita mendapati bukti transfer mulai dari bulan Juni lalu. Bukti tersebut dikirimkan oleh korban ke salah satu tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP J Manurung, S.H kepada TribungBengkulu.com, Jumat (8/9/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved