OTT Oknum Wartawan dan ASN Kaur

BREAKING NEWS: OTT Polres Kaur Bengkulu, Amankan 2 Oknum Wartawan dan 1 ASN Kantor Camat

Dua oknum wartawan dan 1 Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Kaur dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Kaur, Kamis.

|
ISTIMEWA
Ilustrasi Kriminal. Dua oknum wartawan dan 1 ASN di Lingkungan Pemkab Kaur dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Kaur, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, KAUR - Dua oknum wartawan dan 1 Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Kaur dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Kaur, Kamis (7/9/2023).

Dari informasi yang diperoleh, ketiganya diamankan lantaran diduga ingin melakukan percobaan pemerasaan terhadap salah seorang kontraktor yang sedang melaksanakan pengerjaan proyek tempat pelelangan Ikan di Desa Sulawangi Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Ketiga orang yang diamankan itu yaitu WI dan OK yang merupakan oknum wartawan online Tribun Sumatera (bukan bagian dari TribunBengkulu.com/Tribun Network). Serta YS adalah ASN di Kantor Camat Tanjung Kemuning.

Kasi Humas Polres Kaur AKP Jhony Silaen membenarkan jika ada personel Satreskrim dan Satintelkam Polres Kaur mengamankan 3 orang yang diduga terjaring OTT.

"Ada, tapi saya kurang tahu. Soalnya laporan belum masuk ke saya," kata Kasi Humas Polres Kaur saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Kamis malam (7/9/2023).

Saat ini ke 3 orang yang terjaring OTT masih dilakukan pemeriksaan oleh personel penyidik Satreskrim Polres Kaur.

"Masih diperiksa informasinya," ungkap Kasi Humas Polres Kaur.

Untuk diketahui, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai senilai Rp 3,8 juta.

Baca juga: Tata Cara dan Syarat Mengurus Pindah Lokasi Memilih di Bengkulu untuk Pemilu 2024

Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Dari 3 orang yang diamankan dalam OTT Polres Kaur pada Kamis (7/9/2023), 2 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah YS berprofesi sebagai ASN di Kantor Camat Tanjung Kemuning. Lalu OK merupakan salah seorang oknum wartawan media online.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangkan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKP J Manurung, SH membenarkan, jika pihaknya telah menetapkan dua orang yang diamankan saat OTT pada Kamis siang (7/9/2023).

ngan yang dilakukan poada Kamis (7/9/2023) Siang, yang bertempat di salah satu tempat makan di Kecamatan Tanjung Kemuning.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved