Kakek Setubuhi Cucu Tiri
DPPPA Kabupaten Bengkulu Utara Dampingi Pelajar SD Korban Asusila Sang Kakek Tiri
Kondisi terkini pelajar SD berusia 9 Tahun di Kabupaten Bengkulu Utara yang beberapa waktu lalu menjadi korban persetubuhan dan pelecehan seksual.
Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Andurrahman Wachid
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Pelajar SD usia 9 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu jadi korban asusila kakek tiri inisial IS usia 85 tahun.
Tersangka IS warga Kecamatan Padang Jaya ditangkap polisi pada Rabu (30/8/2023) tak lama setelah polisi menerima laporan keluarga korban.
Korban sendiri yang mendapat pelecehan seksual dari kakek tiri ini sudah kembali tinggal bersama ibu kandungnya dan dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkulu Utara
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkulu Utara Solita Meida mengatakan, setelah perbuatan kakek tirinya terungkap, korban saat ini tinggal bersama kandungnya.
"Saat ini anak tersebut tinggal di rumah ibu kandungnya yang berada di pusat kota Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Kecamatan Kota Arga Makmur," ujar Solita kepada TribunBengkulu.com
Ia juga mengatakan, DPPPA Kabupaten Bengkulu Utara dari awal pelaporan sudah melakukan pendampingan kepada sang anak.
"Dari proses visum yang telah dilakukan dua kali, pertama di RSUD Arga Makmur Kabupaten Utara, Kemudian yang kedua di RSUD M Yunus Provinsi Bengkulu kami selalu melakukan pendampingan," kata Solita.
Hingga kini pihaknya juga masih melakukan pendampingan kepada korban secara persuasif. Lantaran korban juga belum memahami persoalan tersebut.
"Korban saat ini tampak biasa saja dan seakan tidak terjadi masalah apapun," jelas Solita.
Hal tersebut lantaran memang korban masih sangat kecil, dan tidak mengetahui bahwa hal yang menimpanya tersebut merupakan bentuk kejahatan.
Baca juga: 415 Jabatan CPNS Badan Inteligen Negara Tahun 2023 untuk Lulusan SMA, D3, D4, S1 hingga S2
Pengakuan Tersangka
Pengakuan IS, kakek usia 85 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang ditangkap karena rudapaksa cucu tiri.
IS ditangkap polisi pada Rabu (30/8/2023) setelah dilaporkan melakukan persetubuhan dan pelecehan seksual yang disertai dengan pengancaman.
Meski sudah menjalani penahanan, IS warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara ini membantah tidak pernah melakukan perbuatan asusila tersebut.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kakek-Setubuhi-Cucu-Sendiri-Usia-9-Tahun.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kakek-di-Bengkulu-Utara-Setubuhi-Cucu-Tiri-Sendiri.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PRAKIRAAN-CUACA-KOTA-BENGKULU-9102025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KONDISI-KORBAN-PELECEHAN-KOTA-BENGKULU.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PRAKIRAAN-CUACA-KOTA-BENGKULU-3102025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/IMBAUAN-DINKES-KOTA-BENGKULU.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Waka-I-DPRD-Kota-Bengkulu-Rahmad-Widodo1310.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.