Kakek Setubuhi Cucu Tiri

DPPPA Kabupaten Bengkulu Utara Dampingi Pelajar SD Korban Asusila Sang Kakek Tiri

Kondisi terkini pelajar SD berusia 9 Tahun di Kabupaten Bengkulu Utara yang beberapa waktu lalu menjadi korban persetubuhan dan pelecehan seksual.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Tersangka asusila kakek usia 85 tahun diamankan polisi. Tersangka inisial IS warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara membantah tuduhan korban. 

Pelaku melancarkan aksinya tersebut dari bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.

Perbuatan bejat tersangka ini dilakukan sudah berkali-kali dengan cara memaksa dan mengancam korban.

Kemudian tersangka memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban sebagai tutup mulut.

Selain itu, IS juga mengancam akan mengusir korban jika menceritakan kejahatan tersebut kepada siapapun.

Kronologi Penangkapan

Kronologi penangkapan seorang kakek inisial IS usia 85 tahun warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Kakek ini ditangkap lantaran dilaporkan melakukan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap korban yang tak lain adalah cucu tirinya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

Tersangka persetubuhan ini ditangkap polisi pada Rabu (30/8/2023) tak lama setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Ardian Yunan Saputra menerangkan, pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan keluarga korban pada hari Minggu (27/8/2023). 

"Berdasarkan laporan, keluarga korban baru mengetahui peristiwa tersebut pada bulan juli 2023 lalu, lantaran korban baru bercerita kepada keluarga," kata kasat.

Kasat juga mengatakan ternyata pelaku tidak hanya melancarkan aksi bejatnya itu sekali namun sudah berulang kali sejak bulan Desember 2022 hingga Februari 2023. 

Hingga hari ini jumat (8/9/2023), pelaku IS masih mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sementara pelaku kita sangkakan, untuk pasal yg dikenakan 81(1) jo 76D jo 81(2) jo 81(3) sub 82(1) jo 76e jo 82(2) UU RI no 17 tahun 2016," jelas kasat. 

Sembari menunggu kelengkapan berkas, saat ini pelaku masih mendekam di Mapolres Kabupaten Bengkulu Utara

"Setelah semua berkas terpenuhi, barulah nantinya pelaku kita limpahkan ke pihak kejaksaan," ujar kasat.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved