Bengkulupedia

Cara dan Alur Melapor Tindak Pidana di Polres Kepahiang

Masyarakat Kepahiang yang mengalami tindak pidana ataupun melihat tindak pidana, untuk dapat melapor langsung ke Polisi, berikut cara dan alurnya.

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Masyarakat Kepahiang yang mengalami tindak pidana ataupun melihat tindak pidana, untuk dapat melapor langsung ke polisi, berikut cara dan alurnya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kejahatan atau tindak pidana bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, juga tanpa mengenal usia. 

Tak terkecuali tindak pidana juga dapat terjadi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu

Hal yang dimaksud sebagai tindak pidana ini, antara lain perampokan, pembunuhan, pencurian hingga korupsi dan sebagainya. 

Apabila suatu saat masyarakat Kepahiang khususnya, mengalami atau melihat orang mengalami ataupun melakukan tindak pidana bisa melaporkan kejadian tersebut ke polisi

Untuk diketahui, laporan tindak pidana ataupun kejahatan merupakan hak bagi korban dan kewajiban bagi yang melihat kepada pejabat yang berwenang. 

Hal itu sesuai dengan isi Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Masyarakat Kepahiang dapat melaporkan tindak pidana atupun kejahatan, umumnya akan melapor ke kantor polisi terdekat. 

Karena hal itu sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Untuk wilayah Kabupaten Kepahiang sendiri, masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan yang terjadi ke kantor polisi terdekat antara lainnya :

- Kepolisian Resort (Polres) Kepahiang untuk wilayah Kabupaten Kepahiang.

- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan di dalam Kabupaten Kepahiang. 

Masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan ke polres ataupun polsek sesuai dengan wilayah ataupun kecamatan di mana terjadi peristiwa kejahatan tersebut. 

Prosedur melaporkan tindak pidana secara langsung :

1. Datangi kantor polisi terdekat dari kejadian tindak pidana, seperti ke Polres Kepahiang

2. Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

3. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

4. Setelah laporan polisi dibuat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pelapor". 

Dengan melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, masyarakat telah membantu meringankan pekerjaan pihak kepolisian. Oleh karenanya dalam proses pelaporan tidak dikenakan biaya.

Apabila pelapor dimintai biaya saat melaporkan tindak pidana, itu berarti ulah oknum dan bisa langsung dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Melapor via layanan call centre Polri di 110 Alur layanan pelaporan via call centre ini adalah:

- Masyarakat menelepon ke 110 melalui telepon rumah atau telepon selular.

- Operator akan menerima telepon. - operator akan menginput data penelepon.

 - Operator akan menyaring jenis telepon apakah pengaduan valid atau tidak valid.

 - Jika pengaduan valid, telepon akan ditransfer ke polres. Jika pengaduan tidak valid, maka telepon akan diproses di polda sampai closing.

- Operator polres akan menerima telepon. 

- Operator akan menindaklanjuti laporan dari telepon.

- Operator akan men-closing pengaduan. 

- Jika operator sedang sibuk, maka telepon akan kembali diambil alih operator polda (lama waktu tunggu sekitar 3-5 detik). 

- Operator polres akan terhubung kembali dengan penelepon untuk closing pengaduan dan akan memberitahukan bahwa pengaduan akan segera diproses dengan Polres Kepahiang.

Untuk warga Kabupaten Kepahiang selain dapat melapor via call centre juga dapat melakukan pelaporan via Whatsapp ke Layanan pengaduan Kapolrea Kepahiang di nomor Whatsapp 0821-8059-4134.

Baca juga: Sumur Warga di Kepahiang Diduga Tercemar BBM, Polisi Periksa 4 Saksi, DLH Tunggu Hasil Lab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved