Sidang Lukas Enembe
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi
Pertanyaan ini pun dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Hakim ikut mencecar Lukas Enembe soal penukaran uang tersebut.
"Ini kan dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana? Jadi semua lewat ajudan? Tidak ada lewat Pak Lukas?" tanya hakim.
"Pokoknya itu yang terjadi," timpal Lukas.
Setelah itu, Jaksa KPK terus mencecar Lukas Enembe soal penukaran uang dalam bentuk dollar Singapura.
Pertanyaan itu membuat Gubernur nonaktif Papua itu emosi hingga melempar mikrofon yang dipegangnya.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh pun menenangkan Lukas Enembe.
Hakim mengingatkan kepada Jaksa soal hak ingkar yang dimiliki Lukas sebagai terdakwa.
Melihat Lukas Enembe emosi, Hakim pun menjeda sidang.
"Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar.Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu. Pak Jaksa terdakwa punya hak ingkar nanti akan dibuktikan dengan penasihat hukum,” kata Hakim.
“Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya. Ndak perlu ada pengakuan dari beliau," ucapnya melanjutkan.
Usai Hakim mengetuk palu sidang untuk menjeda, tim penasihat hukum Lukas Enembe pun menenangkan kliennya.
Ketua Tim hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, bahkan meminta tensi dari kliennya untuk dicek.
"Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang karena kami selalu kunjungi 220 itu. Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami Yang Mulia. Kami cuman mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya," kata OC Kaligis.
Sidang pun diskors untuk pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe oleh tim dokter KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gubernur-Papua-Nonaktif-Lukas-Enembe-saat-menjalani-sidang-pada-Rabu-1392023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.