Sidang Lukas Enembe
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi
Maki Jaksa
Lukas Enembe sempat berkata kasar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya terkait kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar kepemilihan Hotel Angkasa, di Jayapura kepada Lukas Enembe dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (4/9/2023).
Adapun Gubernur nonaktif Papua ini duduk di hadapan majelis hakim untuk diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Saudara tahu Hotel Angkasa? Hotel Angkasa tahu enggak?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.
“Tidak ada,” jawab Lukas Enembe yang duduk didampingi Kuasa Hukumnya, Petrus Bala Pattyona.
“Saya tanya Pak, bapak tahu engga hotel Angkasa?” tanya Jaksa lagi.
“Tidak ada,” kata Gubernur nonaktif Papua itu.
Atas pertanyaan Jaksa KPK, Petrus yang mendampingi Lukas Enembe pun memperjelas jawaban bahwa kliennya tidak tahu soal Hotel Angkasa.
“Oke, yang punya siapa saudara tahu tidak?” tanya Jaksa Wawan melanjutkan.
“Ko punya!” jawab Lukas Enembe dengan nada tinggi.
“Saya yang punya?” tanya Jaksa Wawan memastikan.
“Ko punya!” kata Lukas Enembe lagi.
“Enggak mungkin lah,” kata Jaksa.
Jaksa Komisi Antirasuah itu lantas mengulangi pertanyaannya soal Hotel Angkasa kepada Lukas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gubernur-Papua-Nonaktif-Lukas-Enembe-saat-menjalani-sidang-pada-Rabu-1392023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.