Sidang Lukas Enembe

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar KompasTV
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe saat menjalani sidang, pada Rabu (13/9/2023). 

Jaksa kembali mencecar kepemilikan Hotel tersebut kepada Gubernur nonaktif Papua itu.

“Setahu saudara, saya tanya pelan-pelan ini Pak, kalau memang itu bukan punya suadara kan sampaikan saja itu buka punya saudara,” kata Jaksa Wawan.

“Maka saya tanya, Hotel Angkasa siapa yang punya?” tanya dia kemudian.

“Ko punya to, Pu*****!” jawab Lukas Enembe dengan nada emosi.

Mendengar Lukas Enembe melontarkan kata-kata kasar. Jaksa KPK pun melayangkan protes.

“Yang Mulia, ini kata-kata kasar Yang Mulia,” kata Jaksa Wawan.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengambil alih jalannya sidang.

Rianto kembali menanyakan soal Hotel Angkasa kepada Lukas Enembe.

Kepada Hakim, Lukas Enembe mengaku tidak mengetahui perihal Hotel Angkasa.

“Tidak tahu,” kata Lukas Enembe.

“Mungkin bisa disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi Yang Mulia,” timpal Jaksa Wawan.

“Pak jaksa dan pak hakim atas nama terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan ‘ko punya’ dan ‘pu*****’,” kata Petrus menimpali.

Sebelumnya, Karyawan finances PT Tabi Bangun Papua bernama Mieke mengungkapkan, seluruh masyarakat Jayapura telah mengetahui bahwa hotel Angkasa dimiliki oleh Lukas Enembe.

Hal ini disampaikan Mieke saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua itu pada Rabu (9/8/2023) lalu.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved