PH Kritisi Saksi Ahli Tak Uji Langsung Senjata Rakitan Terdakwa saat Sidang Senpi Ilegal

Penasehat Hukum (PH) AM alias Bapang Mona, terdakwa pembuat senjata api (senpi) rakitan ilegal di Bengkulu mengkritisi saksi ahli.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Tim PH para terdakwa senpi rakitan ilegal di Bengkulu. PH menyebutkan saksi ahli JPU tidak melakukan uji langsung terhadap senpi rakitan kliennya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penasehat Hukum (PH) AM alias Bapang Mona, terdakwa pembuat senjata api (senpi) rakitan ilegal di Bengkulu mengkritisi saksi ahli yang dihadirkan JPU di persidangan di PN Bengkulu, Kamis (14/9/2023).

Menurut PH terdakwa AM, Meilani Elsera, saksi ahli JPU, yakni Ipda Ailiwadi dari Satbrimob Polda Bengkulu tidak melakukan pengujian langsung ke senpi rakitan kliennya.

Yang dilakukan saksi ahli hanyalah melihat senpi rakitan tersebut, tanpa menguji penggunaannya secara langsung.

"Jarak tembak, cara kerja, tidak dijabarkan dalam persidangan. Karena saksi ahli tidak menguji langsung," ungkap Meilani kepada TribunBengkulu.com.

Ketidakpuasan atas keterangan saksi ahli JPU ini juga disampaikan PH salah satu terdakwa RO dan SU, Mudarwan Yusuf.

Menurut dia, saksi ahli JPU hanyalah menjelaskan secara umum soal perizinan kepemilikian senpi.

Sementara pola kerja, pembuatan, dan hal-hal teknis lain tak dijelaskan saksi ahli.

"Ia secara umum saja tadi," kata Mudarwan.

Dalam persidangan sendiri, saksi ahli Ipda Ailiwadi menjelaskan jika senpi buatan terdakwa AM memiliki kesamaan dengan senjata asli seperti M16 buatan Amerika Serikat.

Senjata ini juga mampu menembakkan peluru standar yang digunakan di senjata serbu milik TNI/Polri, yakni peluru dengan kaliber 5,56 x 45 mm. Peluru yang digunakan juga merupakan peluru asli buatan PT Pindad.

Sementara, JPU Kejati Bengkulu Lucky Selvano Mirago mengatakan, keterangan dari saksi ahli ini semakin menguatkan dakwaan JPU, di mana masyarakat tidak diperbolehkan memiliki atau menguasai senpi.

Apalagi, dalam kasus ini, amunisi yang jadi barang bukti adalah buatan PT Pindad, yang memiliki ciri-ciri tertentu.

"Kita memiliki keyakinan, apa yang disampaikan ahli memperkuat dakwaan kita," jelas Lucky.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Terdakwa Miliki Keahlian Menduplikat M16, Sidang Lanjutan Kepemilikan Senpi Ilegal

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved